Dijamin Tak Merugikan Peserta
Perangkingan Untuk Isi Formasi Jabatan Kosong
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi mengeluarkan peraturan baru PermenPAN-RB Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhaan PNS dalam seleksi CPNS.
Dari PermenPAN-RB itu diatur untuk sistem perangkian, bagi peserta CPNS yang tidak lulus passing grade (PG) dalam seleksi kompetensi dasar (SKD). Kepala Bidang (Kabid) Informasi kepegawaian kantor BKN Regional 7 Palembang, Muhammad Andri Hafif, mengatakan sistem perangkingan itu hanya berlaku untuk formasi jabatan kosong dan tidak terpenuhinya jumlah kuota kali 3.
\"Yang lulus passing grade tetap akan melihat kuota jabatan. Kalau sudah terpenuhi artinya tidak perlu lagi perangkingan. Tapi yang jabatan yang kosong atau tidak ada sama sekali yang lulus passing grade itu yang dirangking,\" terang Andri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/11).
Menurutnya, sistem perangkingan ini tidak akan merugikan para peserta CPNS lainnya. Sebab, sistem ini hanya berlaku untuk jabatan yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan. \"Jadi tidak ada yang dirugikan. Karena metodenya dengan kombinasi antara sistem ranking dan sistem passing grade,\" tambahnya.
Disamping itu, untuk tenaga guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka tidak akan lagi diikut sertakan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB). Karena sertifikat yang dimiliki itu, sudah sama dengan hasil SKB. \"Itu untuk tenaga guru saja,\" paparnya.
Keputusan PeremenPAN-RB itu, Andri memastikan juga tetap menjaga kualitas ASN. Karena nilai total passing grade yang baru itu hanya 255 dari sebelumnya 260. Untuk nilai standar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) tetap menggunakan standar lama. Hanya totalnya saja yang berubah. \"Ini yang dimaksud tetap menjaga kualitas ASN,\" tutur Andri.
Sementara itu, Andri mengatakan, untuk proses dan teknis SKB, sampai saat ini belum ada petujuk pelaksanaanya. Sebab, tim panitia seleksi nasional (panselnas), akan melakukan pertemuan dengan tim kabupaten/kota, provinsi dan instansi vertikal se-Indonesia pada tanggal 24-25 November mendatang di Swiss Belhotel Kalibata Jakarta. Hasil rekonsiliasi data SKD peserta CPNS masing-masing daerah. \"Nanti akan ada rapat lanjutan. Jadi kita tunggu hasilnya nanti,\" pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: