Kesaksian Ahli Perkuat Saksi

Kesaksian Ahli Perkuat Saksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang sangat optimis dapat membuktikan tidak pidana korupsi ketiga terdakwa Bando Amin, Syamsul Yahemi dan Sapuan dalam kasus lahan TIC Kabupaten Kepahiang.

Setelah 3 (tiga) orang dari KJPP, masing-masing Aksa Nelson, Aksa Nurdin Fakhri dan Saprudin, dari Jakarta. Yang membenarkan laporan KJPP nomor 1293 tanggal 07 Mei 2015 yang digunakan pertimbangan didalam SK penetapan Bupati tentang harga tanah pembangunan gedung TIC di Dusun Kepahiang. Keterangan saksi menegaskan jika surat tersebut tidak pernah mereka (KJPP) buat.

“Tadi dalam kesaksiannya ahli mengatakan bahwa benar secara teknis untuk pembangunan gedung TIC dengan anggaran DAK Rp 1.2 M dengan posisi tanah yang jurang tidak layak dibangun di tanah tersebut,” terang Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH, kemarin (6/11).

Dikatakannya, jika keterangan dua ahli yang dihadirkan memperkuat keterangan-keterangan para saksi. Seperti, keterangan orang KJPP Aksa nelson dan rekan pernah membuat laporan KJPP dengan No.1292 pada bulan Oktober 2014 untuk Pemkab Kepahiang yang laporan tersebut tentang penilaian terhadap tanah di Dusun Kepahiang untuk pembangunan hotel, dan masa berlaku penilaian harga tanah untuk jangka waktu 6 bulan sejak laporan diterbitkan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: