Kuota Daerah Belum Keluar

Kuota Daerah Belum Keluar

Ada Dua Jalur Formasi Tes CPNS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meski telah resmi pendaftaran CPNS akan digelar pada tanggal 19 September, namun demikian kuota atau jumlah CPNS yang akan diterima masih belum juga keluar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Dra Hj Diah Irianti MSi mengatakan, jumlah CPNS yang akan diterima untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum dikeluarkan oleh Kementeriaan Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

\"Masih belum keluar. Bukan hanya Bengkulu, tapi untuk daerah lain juga belum keluar,\" ungkap Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/9).

Dijelaskan, secara nasional CPNS yang akan diterima itu mencapai 238.015 kursi. Angka itu terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kursi dan instansi pemerintah daerah sebanyak 186.744 kursi. Namun secara usulan, pemprov sudah mengusulkan sebanyak 327 orang.

Jumlah itu sesuai dengan usulan jumlah PNS pemprov yang akan menjalankan masa pensiun. \"Mudah-mudahaan bisa lebih dari itu. Jadi kita tunggu saja keputusannya nanti seperti apa,\" paparnya.

Untuk pembukaanya nanti tentu nantinya akan diinformasikan secara resmi melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id. Termasuk syarat-syaratnya nanti akan diterakan pada pada pengumuman tersebut. \"Informasi resmi nanti ada di website pemerintah pusat,\" ungkap Diah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA meminta masyarakat untuk tetap bersabar atas informasi resmi CPNS itu. Masyarakat juga jangan sampai terkecoh dengan informasi hoax, diluar informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. \"Nanti ada pengumuman resminya. Baik dari pemerintah pusat mapun dari media cetak,\" terang Rohidin.

Tidak hanya itu, Rohidin juga meminta masyarakat jangan pernah percaya dengan oknum siapapun yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi CPNS. Sebab, langkah itu tidak bisa lagi dilakukan. Mengingat dalam seleksi CPNS itu telah menggunakan sistem computer assigted tes (CAT). Sistem itu akan menunjukan secara langsung nilai yang akan diterima oleh para peserta. \"Jadi ini bentuk-bentuk kemampuan dari yang bersangkutan. Jangan coba-coba percaya,\" tegasnya.

Tidak hanya itu, untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS, sampai saat ini pemerintah pusat belum memberikan informasi resmi akan dilakukan. Untuk itu bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, agar ikut secara resmi rangkaian tes tersebut. \"Diberikan kesempatan untuk ikut seleksi sebagai mana prosedur penerimaan CPNS,\" tutup Rohidin.

Dua jalur Formasi CPNS

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) mengatakan rekrutmen CPNS akan dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik atau cumlaude, sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

\"Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan,\" kata Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, dalam keterangannya di Jakarta, Jum,at (7/9).

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. \"Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,\" tuturnya.

Menurut dia, untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. \"Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN,\" tuturnya.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar, dan tidak ada seleksi kompetensi bidang bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun, dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (805/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: