Tanggapan Masyarakat Nihil

KPU Segera Ditetapkan DCT
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hingga kemarin (19/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kota Bengkulu belum juga menerima tanggapan masyarakat terkait daftar caleg sementara (DCS) yang dimumumkan 12-14 Agustus lalu. Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada penambahaan waktu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan, jika ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung masalah.
\"Terakhir tanggal 21 Agustus mendatang. Ada tidaknya pengaduan, tetap kita tutup,\" ujar Emex kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/8).
Menurut Emex, kesempatan menyampaikan tanggapan ini merupakan bentuk partisipasi publik bagi bacaleg yang akan menjadi peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU telah mengumumkan semua daftar calon sementara (DCS) untuk diteliti. Ketika memang tidak ada pengaduaan, maka KPU akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT). \"Tetap kita tunggu agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduaan,\" tambahnya.
Untuk menyampaikan tanggapan, pihakny sudah menyiapkan kotak pengaduaan di KPU Provinsi. Masyarakat yang akan menyampaikan tanggapan diminta untuk melampirkan bukti, bukan hanya sebatas lisan saja. Tidak hanya manual, KPU juga membuka pengaduaan secara online di website KPU Provinsi. \"Kita minta disertakan bukti awal, agar bisa ditindaklanjuti,\" terang Emex.
Ketika nantinya memang ada bukti awal, maka KPU akan meneliti dan mempelajari pengaduaan tersebut. Termasuk memanggil dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat. Sehingga laporan itu bisa mendapatkan kesimpulan terbukti ataupun tidak. Jika terbukti bermasalah, maka KPU bisa saja menggugurkan bacaleg yang bermasalah tersebut. Terlebih ada bacaleg yang menyembunyikan statusnya sebagai mantan nara pidana.
\"Kalau ada yang menyembunyikan status pernah jadi narapidana, bisa kita lakukan pencoretan. Untuk itu, kita minta masyarakat bisa memberikan laporan,\" tutupnya.
Sementara itu, KPU Kota Bengkulu juga melakukan hal yang sama. Tanggapan yang disampaikan lewat tanggal 21 Agustus 2018, maka akan ditolak alias tidak ditindaklanjuti. \"Kita hanya menindaklanjuti laporan jika belum melewati batas waktu yang ditetapkan. Kalau lewat dari tanggal 21 Agustus baru melaporkan, tentu sudah di luar ketentuan karena bacaleg segera kita plenokan menjadi DCT,\" kata Komisioner KPU kota, Deby Harianto SSos, kemarin (18/8)
Menurutnya, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan tahapan yang berlangsung. Jika pada akhirnya masyarakat mampu membuktikan bahwa bacaleg tersebut merupakan nara pidana, tetapi baru dilaporkan setelah melewati tanggal 21 Agustus, maka tidak akan direspon, meskipun itu terbukti. \"Karena PKPU sudah menyiapkan jadwal khusus, silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin selama tahapan tersebut berlangsung,\" ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bagi masyarakat yang melapor dan membuktikan bacaleg tersebut pernah terlibat kasus hukum atau narapidana, maka KPU akan segera mengugurkan/mencoret bacaleg bersangkutan dari DCS, tanpa ada pergantian. \"Pencoretan itu setelah kita melakukan klarifikasi baik ke parpol maupun bacaleg bersangkutan, jika terbukti maka dia digugurkan sebelum ditetapkan sebagai DCT,\" tandas Deby. (805/151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: