Sembilan Pengedar Narkoba Dibekuk

Sembilan Pengedar Narkoba Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tim Opsnal Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menuai prestasi gemilang dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 9 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba berhasil dibekuk.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Imam Sachroni SH yang disampaikan Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit 1 Kompol Frengky Leo dalam eksposenya kemarin (3/8) mengungkapkan, sembilan orang tersangka ini berhasil ditangkap tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat.\'\'

Masyarakat melaporkan ada tempat tertentu di wilayah hukum Polda Bengkulu, sering dijadikan tempat praktik transaksi jual beli narkoba. Dari informasi itu polisi dari Dit Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap semua tersangka dan mengamankan barang bukti.

Tersangka yang dibekuk itu, antara lain, FS (31) warga Perum Puri, JH (34) Perum Puri, IS (30) Perum Puri, NH (29) warga gang Barokah, RZ (32) Perum Al Kausar, RD (19) warga Jalan Citarum, DR (35) PNS warga Jalan Depayung Negara dan NI (25) warga Kota Bengkulu dan salah satu cewek berinisial SS (21) warga Krang Indah Kota Bengkulu.

Sekarang ini semua tersangka dan barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu siap edar dan 3 butir pil Ekstasi dari tangan tersangka RD. Sekarang semua barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut. Diantara sembilan tersangka itu, ada seorang wanita berinisial SS. Dari tangan SS ini disita sepaket sabu.

“Ya, memang ada satu orang perempuan yang berhasil kita tangkap,dari tersangka SS inilah kita berhasil membekuk tersangka lainnya,” ucap Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH dalam eksposnya kemarin (3/8).

Dikatakan, semua tersangka yang berhasil diamankan selain dari pengedar, juga sebagai pemakai. Hal itu diketahui sesuai hasil pemeriksaan dan tes urine. Tersangka yang berperan sebagai pemakai yakni SS dan DR. Dari pengakuan tersangka meraka mendapatkan barang haram itu berasal dari dalam Lembaga Permasyakarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.

“Kalau asal barang dari luar Provinsi Bengkulu. Yang hingga saat ini masih dalam penelusuran kita, yang jelas dalam kasus ini kembali melibatkan oknum narapidana (napi),” demikian ucapnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: