Jaingat Gantikan Md

Jaingat Gantikan Md

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Achmad Jaingat Sijabat SSos secara resmi mengantikan posisi Maghdaliansi SH (Md) melalui paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Bengkulu, kemarin (10/7).  PAW ini berdasarkan surat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu nomor 09/A.1/golkarkota/bkl/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 dengan perihal permohonan persetujuan PAW anggota DPRD Kota dari Partai Golkar.

\"Selamat untuk Achmad Jaingat Sijabat karena telah melalui proses PAW. Kalau masa jabatannya kurang lebih 1 tahun lagi,\" kata Wakil Ketua I DPRD kota, Yudi Dharmawansyah SSos usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Seperti yang diketahui, Maghdaliansi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama, dan menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

Dengan dilakukannya PAW ini, maka secara otomatis Md tidak lagi menjadi anggota dewan kota, dan seluruh tugas dan fungsi kedewanannya dialihkan ke Jaingat Sijabat dan duduk di Komisi 1.  Untuk itu, Yudi mengharapkan agar anggota baru ini segera menyesuaikan diri di lingkungan DPRD, serta memahami apa tugas dan wewenang sebagai anggota legislatif.  \"Mudah-mudahan dia bisa menjadi wakil rakyat yang amanah, sesuai dengan sumpah janjinya tadi,\" harap Yudi.

Sementara itu, Achmad Jaingat Sijabat mengaku senang dan terharu setelah dirinya dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD kota. Ia mengaku secepatnya akan menyesuaikan diri dengan anggota dewan lainnya, agar bisa menjalani tugas dan fungsinya dengan lancar dalam merealisasikan aspirasi rakyat.

\"Perasaan saya bahagia sekaligus ada rasa haru, karena ada beban amanah yang harus saya pikul, jadi harus saya pertanggungjawabkan ke depannya,\" tutur Jaingat. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: