BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menyatakan batu bara (BB) sungai tidak bisa masuk dalam penanganan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepala ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan, penanganan hingga pengaturan BB sungai itu bisa dilakukan, jika BB sungai masuk dalam kategori limbah.
\"Sekarang kita masih kaji. BB sungai ini bisa masuk limbah. Jadi bisa diatur dalam penanganannya agar tidak lagi berpolemik,\" terang Ahyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/5).
Dijelaskannya, untuk memastikan BB sungai itu masuk dalam kategori ilmbah, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang akan memutuskannya. Nanti yang akan mengatur BB sungai itu, baik terkait sanksi, aturan pengambilan hingga penjualan adalah Dinas LHK. \"Kalau masih limbah, maka BB sungai nanti ada penanganan khusus,\" tambahnya.
Selama ini menurut Ahyan, BB sungai terus menuai polek lantaran sebagian pihak menilai berbenturan dengan UU minerba. Padahal, jika dikaji dengan UU Minerba, maka BB sungai tidak masuk dalam kategori hasil pertambangan. \"Kami sudah sering mengkajianya. Memang tidak masuk di UU minerba,\" beber Ahyan.
BB sungai yang dimaksud tersebut, lanjutnya, memang harus benar-benar dari sungai yang datang dibawa arus sungai dari hulu. Jika BB itu didapatkan dari hasil penggalian sungai bukan dari hulu sungai, maka BB sungai itu merupakan hasil pertambangan sesuai UU Minerba. Meski saat ini sedang dikaji, Ahyan menegaskan BB sungai yang sudah dikumpulkan tetap bisa dijual, sembari menunggu aturan yang jelas.
\"Kita tunggu aturan yang jelasnya. Biar masyarakat jadi tenang, ketika ingin menjual BB sungai itu dari Bengkulu,\" pungkasnya. (151)