\"Bagi anggota dewan, baik kota maupun provinsi, kemudian gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya atau pejabat daerah yang tergabung dalam tim kampanye, harus mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara,\" kata Ketua KPU Kota, Darlinsyah SPd MSi, kemarin (7/3).Terkait alasan wajib cuti bagi pejabat negara ini, Darlinsyah mengatakan bahwa cuti untuk menghindari kemungkinan para pejabat tersebut menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Secara spesifik, fasilitas negara yang dimaksud tertuang dalam pasal 63 ayat (5) huruf a berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Kemudian gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya. Lanjut Darlinsyah, anggota dewan merupakan kader partai politik (Parpol) yang pada prinsipnya memiliki tugas partai untuk berperan aktif dalam membantu pemenangan calon kepala daerah yang diusung oleh Parpol tersebut. \"Kita berharap agar pejabat yang bersangkutan dapat mematuhi, baik untuk kepentingan kampanye terbuka atau kampanye terbatas. Untuk menghindari pengunaan mobil dinas, rumah dinas atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye itu,\" jelasnya. Untuk proses pengajuan izin cuti tersebut, para pejabat ini bisa mengusulkan ke atasan/pimpinan tempat ia bekerja, seperti pimpinan DPRD mengeluarkan izin cuti untuk anggota Dewan provinsi atau kabupaten/kota. Kemudian, pimpinan komite untuk anggota DPD RI, kemudian pimpinan DPR RI/pimpinan Fraksi untuk anggota DPR. Sedangkan untuk Gubernur/wakil harus mendapatkan surat izin yang dikeluarkan menteri. Dan bagi Bupati/wakil mengajukan surat izin kepada gubernur atas nama menteri. Izin cuti ini harus diajukan ke KPU paling lambat tiga hari menjelang pelaksanaan kampanye. \"Saya yakin mereka dapat mematuhi, supaya tidak ditemukan oleh Panwas. Karena jika ditemukan dilapangan maka kampanye itu bisa langsung dibubarkan dan pejabat bersangkutan bisa mendapatkan sanksi pidana terkait pelanggaran itu,\" tandas Darlinsyah. (805).
Anggota Dewan Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Pilwakot
Kamis 08-03-2018,10:00 WIB
Kategori :