KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dimasa sidang pertama tahun 2018, DPRD Kabupaten Kepahiang akan membahas sebanyak 9 Raperda. Kepastian pembahasan 9 Raperda dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan kedepan disepakati lima fraksi dalam paripurna, Senin (29/1).
Fraksi PKPI, Nasdem, Golkar, FKPD dan Gerindra menyatakan sepakat untuk membahas 7 Raperda usulan pemerintah ditambah 2 Raperda inisiatif DPRD dihadapan Ketua DPRD Kepahiang, H Badarudin, kemarin (28/1).
\"PKPI menyatakan setuju dan siap membahas 7 Raperda usulan pemerintah ditambah dua Raperda inisiatif dewan, yang memang dibutuhkan untuk dapat dijadikan undang-udang,\" ungkap jurus bicara Fraksi PKPI, Widya Hartini.
Esekutif mengajukan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades dan perangkat desa. Raperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukna.
Raperda tentang perubahan Perda No.8 Tahun 2012 tentang RTRW dan Raperda tentang perbuahan Perda No.3 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Kemudian Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2018-2025. Raperda tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Raperda tentang perubahan Perda No.16 tahun 2016 tentang RPMJM 2016-2021. \"Semuanya memang perlu dibahas dan dibutuhkan daerah untuk melaksanakan program pembangunan,\" ungkapnya.
Sementara 2 Raperda inisiatif dewan Raperda tentang keprotokolan pimpinan dan anggota dewan. Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan. \"Dua raperda ini memang harus diubah sebagaimana ketentuan aturan PP 18,\" ujarnya.
Kesanggupan membahasan 9 Raperda agar dapat disahkan menjadi Perda juga disampaikan 4 fraksi lainnya seperti Rica Denis dari Fraksi Golkar, Abdul Haris dari F-Nasdem, Hariyanto dari F-KPD. Termasuk Armin Jaya dari Fraksi Gerindra. Eksekutif mengharapkan penyusunan 2 Raperda inisiatif dewan dapat disesuaikan dengan Perda No 24 tahun 2004 yang telah diubah dengan Perda No 21 tahun 2017.
\"Raperda keuangan dan administratif DPRD, harus bisa disesuaikan dengan disesuaikan dengan Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah,’’ tuturnya. (320)