\"Saya yakin jika regulasi yang ada seperti Permendagri No 20 tahun 2015 itu diikuti, tentu saja polemik soal Tabat ini tidak sampai terjadi. Masyarakat disana juga harus bijak, toh selama inikan walaupun tergabung dengan Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dianaktirikan. Buktinya saja pembangunan masih dilakukan untuk masyarakat di Kecamatan Padang Bano itu,\" kata Sujono, Jumat (10/06/2017).
Menurutnya, meskipun demikian pemerintah juga harus tetap bersikap, sehingga masalah Tabat ini tidak terus berkepanjangan.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong dengan difasilitasi Pemprov Bengkulu dapat duduk bersama.
\"Jika perlu lakukan investigasi di lapangan, guna membuktikan benar-tidaknya masyarakat di Padang Bano itu lebih memilih ingin bergabung ke Kabupaten Lebong. Barulah setelah itu dikonsultasikan ke Kemendagri,\" ujar Sujono.
Sehingga nantinya, lanjut Sujono, diperoleh solusi terbaik, dimana muaranya guna menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat.
\"Saya rasa bagi masyarakat mau bergabung dengan Kabupaten Lebong ataupun Kabupaten Bengkulu Utara tidak jadi permasalahan. Kan masih sama-sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),\" jelas Sujono. (Dil)