Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa adanya kegiatan yang berbau penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi surat perizinan yang resmi atau yang sah.Berdasarkan laporan tersebut Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dianggap laporan tersebut benar, akhirnya kemarin (8/6) pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HB.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti BBM jenis solar tersebut, pihaknya juga berhasil mengamnkan barang bukti lainnya yaitu kendaraan roda 4 jenis Suzuki Futura Pick Up warna hitam dengan Nopol BD 9303 DB yang digunakan pelaku untuk membawa BBM jenis solar tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan, jika pihaknya dalam hal ini subdit Tipidter berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HB yang tertangkap sedang membawa 7 jerigen solar tanpa surat perizinan yang sah.
\"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Bengkulu dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain bahkan pemilik serta karyawan SPBU itu sendiri,\" terangnya kemarin (8/5).
Selain itu, ia mengatakan, saat ini pihaknya mengetahui jika rencananya BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke salah satu proyek pembangunan jalan yang terletak di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang Kebupaten Bengkulu Utara.
\"Jelas pemilik proyek ini juga akan kita panggil untuk diperiksa, tetapi untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku terlebih dahulu,\" tutupnya. (529)