Bupati menginstruksikan kepala dinas atau badan supaya dapat mengetahui program-program anggaran dimasing-masing kementerian. Bila program kerja kementerian tersebut dapat direalisasikan diwilayah Kabupaten Kepahiang maka Kadis wajib memperjuangkan anggaran itu supaya dilaksanakan dibumi sehasen. \"Tugas Kepala OPD itu mengetahui program-program Kementerian, pahami program itu kemudian tarik kedaerah kita,\" tegas Bupati.
Dayat menyebutkan bila tugas OPD dan ASN dijajaran dinas luar (DL) ke Jakarta ataupun daerah-daerah lainnya diluar Bengkulu adalah untuk mengetahui program-program pemerintah pusat terutama melalui kementerian-kementerian. \"Bila program bisa dilaksanakan didaerah maka dilobi kementerian itu agar dapat dilaksanakan didaerah kita,\" ujar Bupati.
Bupati menegaskan bila daerah-daerah lain bisa meningkatakan anggaran diluar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Maka tidak ada alasan bagi OPD dijajaranya tidak bisa mencari sumber-sumber anggaran lain dikementerian. \"Ya pejabat DL itu bukan untuk jalan-jalan, harus ada hasilnya dengan bisa menarik anggaran dikementerian itu,\" tutup Bupati. (320)