DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Hasil Reses, Raperda KTR dan HIV/Aids Dihentikan

Selasa 18-04-2017,12:09 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com -DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ,Selasa (18/4/2017) dengan agenda mendengarkan laporan reses dan laporan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh Komisi IV yakni Raperada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda HIV/AIDS. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H.Edison Simbolon,S,Sos dan didampingi Waka IV Elfi Hamidi.Sementara dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Bengkulu.Dr.H.Rohidin Mersyah,MMA.

Laporan reses disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM. Dalam laporannya dijelaskan dewan telah melaksanakan reses didapil masing-masing sebanyak 7 daerah pemilhan.

Dan kesimpulan dari reses tersebut warga membutuhkan perbaikan sarana infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan, jembatan, irigasi, pendidikan, kesehatan, penyuluhan hukum, agama. Pemberian bantuan bibit padi,karet dan sebagainya.

\"Kami minta agar Gubernur segara meindaklanjuti laporan reses ini, sebab ini merupakan aspirasi rakyat kepada kami,\" ujar Tantawi.

Sementara itu untuk raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan raperda HIV/AIDS terpaksa harus dihentikan. Tidak bisa dilanjutkan lagi pembahasannya.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Komisi IV Rahardjo Sudiro,S,Sos saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dua raperda tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa (18/4).

\"Hasil pembahasan antara komisi IV dengann mitra terkait tentang raperda rokok ternyata kewenangan yang membuatnya ada di kabupaten kota. Karena mereka yang punya wilayah, dan Komisi IV di Provinsi hanya mendorong saja,\" ujar Raharjdo.

Sehingga secara otomatis raperda kawasan tanpa rokok tidak bisa dilanjutkan lagi pembahasannya, atau ditutup. Hal yang sama juga terjadi pada raperda HIV/AIDS. Dari hasil konsultasi dengan Kemeterian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, disarankan agar Raperda yang dibuat oleh daerah bukan khusus Raperda HIV/AIDS tapi raperda upaya kesehatan yang mencangkup semua penanganan penyakit menular.

\"Raperda HIV/AIDS itu disarankan lebih luas yakni membuat raperda tentang upaya kesehatan yang mencangkup promotif, kuratif dan rehabilitatif. Artinya raperda ini tidak dapat dilanjutkan. Karena berbagai pertimbangan,\" terangnya.

Untuk diketahui Raperda kawasan tanpa rokok dan HIV/AIDS pada tahun 2014 lalu pernah diusulkan bahkan sudah sampai ke naskah akademik. Namun karena ada kepentingan lain pembahasan raperda tersebut dihentikan, beberapa tahun, baru diawal 2017 diusulkan kembali oleh eksekutif untuk dibahas di Komisi IV namun akhirnya dimentahkan kembali. (Dil/Prw)

 
Tags :
Kategori :

Terkait