\"Berdasarkan peraturan yang berlaku. Mulai Juni mendatang penertiban di lakukan,” katanya.
Penertiban dan penindakan tersebut akan dilakukan pihak-pihak terkait, mulai dari pemprov dan penegak hukum.
\"Kewenangan pengawasan dan penertiban adalah provinsi yang bekerjasama dengan penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Kami di daerah siap untuk mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Arief.
Arief menambahkan, di daerah bekerjasama dengan TNI AL masih terus menyampaikan sosialisasi kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.
Diakuinya nelayan di Kabupaten Mukomuko yang menangkap ikan masih banyak yang menggunakan pukat trawl. Dalam Permen KP Nomor 71 tahun 2016 di jelaskan nelayan dibolehkan menggunakan pukat lore dan payang.
\"Ini juga nantinya akan di sosialisasikan lebih lanjut. Yang jelas nelayan tidak di bolehkan menggunakan pukat trawl. Karena alat tangkap tersebut merusak terumbu karang. Juga mengancam kehidupan biota – biota yang ada di perairan laut dan lainnya,” ungkapnya. (900)