“Penggelolaannya kita serahkan ke pihak ketiga. Kontrak yang harus dipenuhi pihak ketiga tersebut dan disetor ke kas daerah maksimal sebesar Rp 5 juta,” katanya. Pihak ketiga tersebut berhak menggelola. Jikalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti ada kendaraan milik masyarakat yang hilang ketika di parkiran lokasi ataupun area komplek Pemkab Mukomuko menjadi tanggung jawab pihak penggelola yang bersangkutan. “Jika ada kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Pihak ketiga tersebut yang bertanggung jawab, bukan Pemkab Mukomuko,” tegasnya.
Untuk tarif parkir, kendaraan bermotor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu. Untuk karcis parkir dicetak oleh pihak ketiga. Tetapi tetap harus terdaftar atau teregistrasi di Badan Keuangan Daerah (BKD). Karena berapapun karcis yang di cetak pihak ketiga itu harus teregistrasi.
“Berapapun jumlah karcis yang dicetak harus teregistrasi di BKD,” demikian Jailani. (900)