MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda Mukomuko, terutama yang tidak masuk tanpa keterangan (TK) siap – siap menerima sanksi. Pasalnya, hasil inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran. Tidak hanya menjadi catatan dan evaluasi Pemda Mukomuko, tetapi juga dilaporkan ke Kemenpan. “Pada hari itu juga laporannya kita sampaikan ke Kemenpan dan RB melalui situs resmi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (12/7). Saat ini pihaknya menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jikalau nantinya sudah ada pemberitahuan lebih lanjut akan segera ditindaklanjuti. Seperti apakah nantinya ASN yang TK diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat. \"Apa saja sanksinya dari pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan yang berlaku masih menunggu, karena laporan baru disampaikan Senin kemarin,” katanya. Sutrisna menambahkan, ASN yang dilaporkan ke pemerintah pusat itu yang bertugas di 28 SKPD. ASN tanpa keterangan sebanyak 59, cuti tahunan 21, cuti bersalin 13, sakit 6, izin 18, dinas luar 3 dan tugas belajar 8. “Dari jumlah tersebut, tingkat kehadiran ASN mencapai 88,04 persen,” ungkapnya. (900)
ASN Tanpa Keterangan Disanksi
Rabu 13-07-2016,15:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :