Kata Dewan Kota, Pemerintah Pusat Bisa Ambil Alih Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Pencemaran

Sabtu 11-06-2016,20:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait belum adanya sikap atau tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah propinsi Bengkulu, untuk menyikapi permasalahan pencemaran yang diduga kuat akibat dugaan aktivitas beberapa perusahaan pertambangan batu bara maupun pembuangan limbah pabrik di sungai Bengkulu.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales dan beberapa anggota dari komisi II lainnya melakukan kunjungan kerja ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta,   kamis (09/06/16), yang lalu.

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD kota Bengkulu Suimi Fales, dalam pertemuan itu dewan kota menyampaikan bahwa kondisi sungai Bengkulu saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan sudah sangat tercemar.

\"Kita sampaikan kepada kementerian salah satu penyebabnya pencemaran sungai Bengkulu yaitu aktivitas beberapa perusahaan pertambangan batu bara secara besar-besaran yang terjadi di hulu sungai Bengkulu.\" ujarnya saat bengkuluekspress.com hubungi via handphone.

Ditambahkannya, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa berkaitan dengan persoalan perizinan yang dilakukan oleh perusahaan memang masih menjadi sepenuhnya dari pemerintah daerah propinsi Bengkulu untuk meninjau dan melihat langsung perusahan-perusahaan mana yang memang telah layak dan sudah memenuhi ketentuan atau belum, sehingga dapat ditindaklanjuti.

\"Apabila ada perusahaan diketahui tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan, maka pemerintah provinsi berhak untuk segera mencabut izin perusahaan. Terkait dengan pencemaran sungaui Bengkulu mengapa hingga sampai sekarang tindakan tegas dari pemerintah daerah belum juga dilakukan,\" ujarnya

Menurutnya, selama ini sudah sangat jelas bahwa aktivitas perusahaan tambang batu bara inilah sebagai faktor terbesar yang menyebabkan pencemaran air di sungai Bengkulu.

\"Sudah terlalu masalah ini biarkan tanpa ada tindak tegas dari pemerintah daerah. Kita khawatir masalah ini akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Untuk itu, kami berharap adanya perhatian juga dari pemerintah pusat terhadap persoalan pencemaran ini,\" harapnya.

Selain itu, hal yang perlu digarisbawahi, bahwa kendati perizinan perusahaan ini sepenuhnya adalah wewenang dari pihak Provinsi Bengkulu. Namun pihak Kementerian sebenarnya bisa saja melakukan pencabut izin dari perusahaan, sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK kepada seluruh kementerian beberapa waktu lalu.

\"Sesuai dalam rekomendasi KPK terhadap kementerian yang menyatakan bahwa apabila diketahui hasil dilapangan sudah fakta diindikasikan terjadi pencemaran yang di sebabkan oleh aktifitas perusahaan, tetapi pihak otonomi daerah tidak menanggapi dan mengambil tindakan tegas atas aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut, maka pihak kementerian pun berhak mengambil alih untuk melakukan tindakan,\" tegasnya

Untuk itu, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak kementerian. Kementerian pun akan mengkaji laporan yang disampaikan.

Selain itu, pihak dari kementerian ESDM juga meminta agar Pihak DPRD Kota Bengkulu dapat secepatnya membuat dan mengirimkan surat secara resmi.

\"Dalam waktu dekat kita akan segera buat laporan yang diminta pihak kementerian.\" pungkasnya. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait