Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH pun meminta Dinas PU untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
\"Dalam temuan BPK hasil audit 2015, tunggakan kontraktor ke PU mencapai Rp 3,5 miliar. Saya sudah perintahkan dengan tegas untuk cepat menyelesaikan tunggakan itu,\" kata Ridwan Mukti kepada BE, kemarin.
Dikatakannya, ketika tunggakan tersebut belum juga diselesaikan, maka RM mengancam akan memblacklist semua kontraktor yang bermasalah tersebut.
\"Saya perintahkan kepada PU, dalam waktu dekat harus diselesaikan,\" tegasnya lagi.
Bukan hanya memblacklist, gubernur juga akan membatalkan tender lelang jika kontraktor tersebut kembali memenangkan lelang pada pembangunan 76 titik jalan provinsi yang akan dibangun tahun ini.
Karena bila tidak dibatalkan, maka kontraktor itu akan kembali bermasalah dan kembali membuat tunggakan yang akan merugikan pemerintah.
\"Kalau tidak juga, kita akan eksposs kepada media masa secara besar-besaran. Biar masyarakat tahu kontraktor mana. Yang pastinya Pemprov tidak akan pakai lagi kontraktor itu,\" ungkap RM.
Bukan hanya pemenang tender, bagi pejabat yang telah melakukan kerjasama atas temuan tunggakan tersebut, juga akan dilakukan pencopotan jabatan. Karena hal itu telah melanggar aturan sebagai pegawai dan pemegang jabatan.
\"Pejabatnya juga akan kita copot nanti, walapun saat ini masih menjabat. Kita akan tindak tegas,\" terangnya.
Gubernur juga telah mengetahui, bahwa saat ini para penanggungjawab atas tunggakan itu seolah lempar-lempar tanggungjawab. Sehingga gubernur juga telah memperintahkan Plt sekda, asisten dan kepada biro yang bersangkutan untuk menugaskan Dinas PU agar cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
\"Saya tidak mau tahu, pokoknya tunggakan itu harus cepat diselesaikan. Kalau tidak kita akan blacklist semua, termasuk pejabatnya,\" tandas RM. (151)