Dewan Tak Harus Mundur

Senin 09-05-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang ditagetkan rampung April lalu, ternyata masih terlihat alot. Namun demikian, subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan PNS dan anggota dewan untuk mundur jika ingin maju pilkada hampir menemukan titik terang.

Pasalnya, dari 10 fraksi di DPR RI telah menyepakati bahwa anggota dewan aktif yang mengikuti pilkada tidak perlu mundur. Sedangkan untuk PNS tetap harus mengundurkan diri dari kepegawaiannya.

\"Sejauh ini 10 fraksi di DPR RI telah sepakat mengenai revisi UU Pilkada itu,\" kata Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Hj Elva Hartati SIP MM kepada BE saat usai membuka acara HUT PDI Perjuangan ke-43 di Balai Persada Bung Karno, kemarin.

Dijelaskan Elva, hanya anggota dewan yang tidak cukup cuti saja, sedangkan PNS, TNI dan Polri semuanya harus mengundurkan diri secara permanen.

\"Kalau pejabat pemerintahan, ya harus mundur, seperti PNS, TNI dan Polri,\" bebernya.

Menurutnya, kekhawatiran anggota dewan untuk mengundurkan diri dari jabatanya tersebut atas dasar pilkada sebelumnya. Karena dengan mungundurkan diri, banyak para calon takut untuk ikut dalam pilkada serentak.

\"Inikan masalah, ketika pilkada serentak tidak banyak calon. Sehingga di beberapa daerah muncul pasangan tunggal atau hanya dua pasang saja. Selain itu, yang berani hanya orang-orang politik saja. Anggota dewan takut, karena harus mengudurkan diri dari jabatanya,\" tambahnya.

Elva juga menegaskan, ketika anggota dewan tersebut menang dalam pilkada, baru mengundurkan diri dari keanggotannya.

\"Ya harus mundur ketika terpilih dan menang,\" ungkap Elva.

Setelah disepakati oleh semua fraksi, putusan tersebut nantinya akan disahkan pada sidang paripurna.

Ditargetkan pada pilkada serentak 2017 mendatang, revisi UU tersebut sudah disahkan. \"Secepatnya akan kita sahkan. Setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR-RI,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait