KEPAHIANG, BE - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembelian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hazairin C Kadir kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kemarin (5/4).
Kali ini, Hazairin diperiksa jaksa intelejen Kejari terkait raibnya aset rumah dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati pasca pergantian beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, Sekda dicecar dua puluh pertanyaan terkait dengan pengadaan perabotan atau aset Rumdin Bupati dan Wabup sejak beberapa tahun lalu. Karena, penyidik tengah menelusuri nilai aset di masing-masing Rumdin tersebut.
\"Ya, kemarin sudah hadir, pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, pemeriksaan seputar aset di Rumdin Bupati dan Wakil Bupati,\" tegas Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Intelejen, Zainal Efendi SH MH, kemarin.
Zainal mengatakan, pihak masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data untuk mengungkap perkara raibnya aset negara di rumdin yang sebelumnya dihuni oleh mantan Bupati Bando Amin C Kader MM dan Wabup Bambang S saat menjabat sebagai kepala daerah.
\"Kita tengah menggali data, sebagai tindak lanjut dari temuan di Rumdin Bupati dan Wabup beberapa waktu lalu. Sebab, untuk rumdin Wabup itu barangnya jelas-jelas tidak ada lagi,\" ungkap Zainal.
Pun demikian, Zainal masih enggan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat dan mantan pejabat selama ini. Karena, pihaknya terus mencari indikasi-indikasi dugaan tindak pidana dalam perkara dugaan penggelapan aset negara tersebut. (320)