TEBAT KARAI, BE - Utung Surapati (26), warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai Kepahiang dibekuk tim buru sergar Polesk Tebat Karai. Pasalnya, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Meta Apika (23). Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu kopi di kediamanya 1 September 2015 lalu hingga mengabikatkan korban mengalami memar dan luka lecet di bagian kaki dan lututnya. Usai melakukan KDRT, tersangka dengan tega meninggalkan korban selama berbulan-bulan sampai akhirnya dibekuk polisi Minggu (3/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Pria yang baru memiliki satu orang anak ini menyebutkan gelap mata hingga menghajar istrinya, karena merasa tak dilayani dengan baik oleh korban ketika tersangka sakit. \"Versi tersangka kalau waktu itu dirinya tengah sakit dan meminta istrinya menyediakan makan, tetapi istrinya tak menuruti, sehingga emosi dan memukul istrinya pakai kayu kopi,\" jelas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kapolsek Tebat Karai, Iptu Ahmad Suhada, kemarin (4/4). Kepada penyidik, korban mengatakan prilaku kasar tersangka muncul atas dasar cemburu buta. Sebab, sebelum kejadian seorang pria datang ke kediaman korban dan tersangka untuk menawarkan pekerjaan kepada korban. \"Katanya waktu itu ada Mang Mis datang menawarkan pekerjaan, sehingga suami korban cemburu. Cemburu itu yang melatar belakangi perbuatan KDRT tersebut,\" ujar Kapolsek. Kapolsek menjelaskan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan 4 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 5 tahun. \"Jika selesai minggu ini berkasnya langsung kita limpahkan karena korban sudah tak ingin rujuk dengan tersangka,\" tegasnya. (320)
Gebuk Istri, Suami Dibekuk
Selasa 05-04-2016,14:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :