MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Jonner Purba dengan anggota Yulia Marheana SH dan Yongki SH menolak eksepsi atau pembelaan terdakwa pembacokan Komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan SP, yaitu Zaidan Jauhari, SH, Rendra Putra, SE, Marta Dinata dan Bidora. Karena dinilai hakim materi eksepsi terdakwa sudah masuk materi perkara.
Majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan fakta-fakta perkara dapat terungkap didalam persidangan.
\"Berdasarakan telaah majelis hakim meperhatikan eksepsi dan jawaba JPU, kita memutuskan eksepsi ditolak semuanya,\" tegas Jonner Purba saat membacakan putusannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di PN kepahiang berlangsung dengan aman dan kondusif. Terlihat semua terdakwa dihadirkan dan PH terdakwa juga hadir. (320)