KEPAHIANG, BE - Banyaknya pedagang buah-buahan yang berjulan menggunakan kendaraan roda empat di depan taman kota Pasar Kepahiang tak luput dari perhatian jajaran Polres Kepahiang. Karena, tak dibenarkan penggunaan badan jalan untuk aktivitas jual beli sesuai dengana aturan hukum. Sehingga Satuan Lalulintas Polres Kepahiang memberikan peringatan kepada 9 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di sepanjang jalan depan taman kota Pasar Kepahiang. Teguran diberikan kepada pegadang supaya mematuhi peraturan dengan tak sembarangan menggelar lapak dagangan meskipun menggunakan mobil. Kapolres Kepahiang, AKBP H Iskandar ZA SIk didampingi Kabag Ops Kompol Safrudin melalui Kasat Lantas, AKP Rafenil Yaumil Rahman SH menjelaskan, teguran disampaikan dalam rangka operasi Simpatik yang berlangsung hingga 21 Maret mendatang. Dengan mengutamakan tindakan persuasif, petugas memberikan pemahaman kepada para pegadang agar berjualan dengan tak melanggar peraturan. \"Kita sudah sampaikan agar 9 PKL tak lagi menggelar dagangannya di badan jalan, sudah diberikan teguran kepada para pedagang,\" tegas Kasat Lantas. Pihaknya berharap, selain 9 PKL yang telah dilakukan teguran untuk tidak berjualan dipinggiran jalan, PKL lainnya juga bisa sadar. Karena akibat dari PKL yang berjualan di pinggiran jalan akses jalan jadi sempit dan terkadang kemacetan terjadi di lokasi kawasan pasar kepahiang. Kegiatan seperti ini akan terus berlangsung hingga nantinya PKL memang sadar jika perbuatan yang dilakukan memang salah. Kalau untuk tahap pertama ini pihaknya melakukan teguran terlebih dahulu, tapi jika PKL masih saja membandel maka otomatis tindakan akan diambil. (320)
Pedagang Buah Ditegur
Selasa 15-03-2016,14:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :