KEPAHIANG, BE - Majelis Hakim Pangadilan Negeri Kepahiang, Yulia Marheana SH dan anggota Yongki SH akan memberikan putusuan sela terhadap 4 terdakwa penusukan terhadap Komisioner KPU, Kamis (17/3) mendatang. Putusan sela diberikan setelah keempat terdakwa Zaidan Jauhari, SH, Rendra Putra SE, Marta Dinata dan Bidora mengajukan eksepsi melalui penasehat hukum (PH)-nya, Hotma T Sihombing SH dan Fitriansyah SH.
\"Sidangnya ditunda Kamis, karena kemarin itu belum siap,\" ungkap JPU Rionov SH.
Keempat terdakwa diseret ke meja hijau setelah melakukan penusukan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Windra Purnawan SH, sebelum pelaksanaan Pilkada sertak lalu. Sidang mengenai perkara penusukan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepahiang sudah 4 kali dilaksanakan di PN Kepahiang. Didahului dengan pembacaan dakwaan, setelah itu karena PH terdakwa mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang dibacakan tidak sesuai. Selanjutnya tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan dan barulah putusan sela, hanya saja putusan sela ditunda karena majelis hakim belum melakukan musyawarah untuk memutuskan hasil eksepsi dan tanggapan dari perkara penusukan komisioner KPU tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan, Senin (7/9) pukul 16.30 WIB dibacok oleh 9 pelaku saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Permu kecamatan Kepahiang. Dalam perjalanan, tepatnya di Kelurahan Pasar Ujung Windra distop dan dibacok, hingga akhirnya menjalani perawatan di RSUD Kepahiang.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat terdakwa Zaidan Jauhari, SH, Rendra Putra, SE, Marta Dinata dan Bidora diancam pasal pasal 340 KUHP jo pasal 53 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (320)