Laporkan Realisasi Anggaran

Selasa 08-03-2016,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang diwajibkan memberi laporan realisasi anggaran pada APBD tahun berjalan kepada DPRD Kepahiang secara kelembagaan yang dilakukan per semester. Ini terungkap dalam pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (7/3). Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM menegaskan, dalam Raperda itu salah satu pasal mengatur kewajiban Bupati selaku Kepala Daerah untuk melaporkan realisasi anggaran pada tahun berjalan. \"Laporan itu disampaikan per semester, misal realisasi anggaran tahun ini, semester pertama dilaporkan selambat-lambatnya bulan Juli mendatang, kemudian semester kedua bulan Januari 2017,\" tegas Edwar. Kewajiban ini, lanjut Edwar, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana yang memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan daerah Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). \"Barulah setelah itu laporan tersebut diserahkan Bupati kepada DPRD,\" ungkap Politisi PDI Perjuangan ini. Disinggung soal sanksi, Edwar mengatakan, jika Bupati tidak melaporkan realisasi anggaran tiap semester, secara kasat mata sudah tentu melanggar PP No 53 tahun 2010, dan juga Raperda jika nanti disahkan. \"Namun untuk sanksi secara rinci belum sampai kesana pembahasan kita, dan tidak menutup kemungkinan nantinya juga ditambah poin dalam Raperda untuk sanksi ini,\" ujar Edwar. Lebih jauh dikatakannya, laporan keuangan atau realisasi anggaran memang sudah sepantasnya dilakukan. Mengingat DPRD yang salah satu fungsinya berupa pengawasan juga perlu tahu. \"Maka dari itu kedepan kita berharap hal sedemikian dapat menjadi perhatian Bupati dan benar-benar direalisasikan. Jangan sampai disaat Raperda ini disahkan, namun akhirnya malah dikangkangi,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait