Di Rejang Lebong sendiri, razia melibatkan petugas gabungan dari Polres Rejang Lebong sebanyak 226 orang dan dari Kodim 0409/Rejang Lebong sebanyak 6 orang. Setidaknya 40 titik yang akan menjadi target mereka mulai dari kafe, lokasi hiburan lainnya hingga hotel-hotel yang ada di Rejang Lebong.
Sementara itu, enam pasangan remaja yang diduga terlibat mesum tersebut antaralain DE (22), warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur berpasangan dengan remaja putri berinisial PU (20), warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, FE (18), seorang mahasiswa warga Pagar Dewa Kota Bengkulu berpasangan dengan Ga (17), pelajar salah satua SMAN, warga Pagar Jati, Kota Bengkulu.
Kemudian, An (22), warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah berpasangan dengan Ti (21) Warga Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, AG (22), warga Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah berpasangan dengan wanita berinisial Ra (16), warga Desa Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. Selanjutnya AN (21), warga Pintu Batu Kota Bengkulu berpasangan dengan RE (21), warga Desa Bumi Sari Kabupaten Kepahiang, RE (22), warga Desa Suro Lembak Kepahiang berpasangan dengan TR (18), warga Desa Air Dingin Kecamatan Bermani Ulu Raya,
\"Keenamnya untuk sementara kita amankan di Mapolres Rejang Lebong iniselama 1 x 24 jam. Selanjutnya, mereka di data dan mengisi surat perjanjian untuk tidak menglangi kembali perbuatannya di kemudian hari,\" jelas Rudy
Selain itu, untuk memastikan mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kedepannya, Polres Rejang Lebong akan memanggil seluruh orang tua remaja yang diamankan untuk ikut mengisi surat perjanjian tersebut sembari menjemput mereka untuk pulang anaknya. (251)