BENGKULU, BE - Kinerja anggota DPRD Provinsi Bengkulu khususnya dibidang legislasi masih jauh dari harapan 2,2 juta penduduk Provinsi Bengkulu yang diwakilinya. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu satu tahun (2015, red), para wakil rakyat tersebut hanya mampu menyelesaikan 4 Peraturan Daerah (Perda) dari 9 Rancangan Perda yang dibahas. Mirisnya lagi, 5 Raperda yang belum ketuk palu itu bukan hanya Raperda yang diusulkan tahun 2015 ini, melainkan masih ada warisan tahun 2014 lalu.
Adapun 4 Perda yang sudah disahkan itu, Perda Perubahan Status Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ), Perda Transportasi Jemaah Haji dari Embarkasi Haji Antara Bengkulu ke BIM, Sumbar (pulang-pergi), Perda Pengarustamaan Gender dan Perda Ketenagalistrikan yang baru disahkan Minggu lalu.
Sedangkan Raperda yang masih mandeg adalah Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjamin Kredit Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan dan Gabungan Kelompok Tani, Raperda Penanggulangan HIV/Aids, Raperda Tentang Pengelolaan Jalan Lingkar Luar Kawasan Cagar Alam Dusun Besar dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam SE, tak menampik kinerjanya belum maksimal yang dibuktikan dengan minimnya Raperda yang disahkan menjadi Perda. Namun demikian, Agung berdalih belum maksimalnya kinerja Badan Legislasi bukan dikarenakan ada unsur kesengajaan, melainkan Ketua Baleg Ir Firdaus Jailani dan Wakilnya Drs Gustianto mengundurkan diri karena ikut Pilkada. Akibatnya, selama 6 bulan terakhir ini Baleg vakum nyaris tanpa kegiatan.
\"Kita akui kinerja Baleg tidak maksimal tahun ini karena ketua dan wakil ketua nyalon bupati dan wakil bupati, Baleg bahkan vakum hampir 6 bulan belakangan ini,\" aku Politisi PDI Perjuangan Dapil Kota Bengkulu ini. Selain terjadi kekosongan pucuk kepemimpinan Baleg, Agung Gatam juga berdalih belum selesainya beberapa Raperda tersebut bukan kelalaian dari Baleg, melainkan dari instansi lain. Misalnya
Raperda Tentang Pengelolaan Jalan Lingkar Luar Kawasan Cagar Alam Dusun Besar yang belum selesai hingga saat ini karena terkendala analisis dampak lingkungan (AMDAL)-nya yang tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu.
\"Mudah-mudahan di tahun 2016 semua Raperda yang mandeg itu akan tuntas, karena dari segi kepemimpinan Baleg sudah tidak ada masalah lagi sudah terisi,\" ujarnya.
Di sisi lain, Agung juga mengaku prihatian atas Perda yang sudah disahkan, tapi tidak bisa dijalankan karena Gubernur Bengkulu sebelumnya Junaidi Hamsyah tak kunjung menindaklanjuti Perda itu dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Akibatnya, ada beberapa Perda menjadi mandul, sebab, dalam Perda itu hanya dibahas secara umum, sedangkan spesifiknya diatur oleh Pergub.
\"Perda-perda itu tetap membutuhkan Pergub sebagai turunannya, tapi masalahnya pihak eksekutif tidak mengeluarkan Pergub sebagai pegangan di bawahnya. Karena itu, kami minta kepada gubernur yang baru nanti untuk menerbitkan Pergub terhadap Perda yang sudah disahkan agar bisa dijalankan sebagaimana mestinya,\" demikian Agung. (400)