Parkir di Trotoar Dicabut Pentil

Rabu 09-12-2015,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 di atas trotoar, akan dikenakan sanksi tegas. Seperti pencabutan pentil ban, tilang di tempat, atau kendaraan tersebut diangkut ke Polres. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar masyarakat yang melanggar tidak menjamur. Sebelumnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kota Bengkulu, telah melakukan imbauan secara persuasif serta surat teguran kepada pemilik kendaraan, terutama di trotoar sepanjang Jalan Suprapto. Dikatakan, Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo kota, Mardi Kasuma SSos, bahwa di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu diterangkan jelas bahwa penggunaan trotoar untuk pejalan kaki. Sehingga, apabila masih melanggar aturan itu, maka akan ada tindakan tegas. \"Kami sudah lakukan peneguran kepada pengemudi/pemilik kendaraan agar untuk tidak menempatkan kendaraannya di trotoar karena trotoar itu untuk pejalan kaki,\" kata Mardi kepada BE kemarin. Selain pengawasan yang dilakukan oleh Dishub, sebagai pendukung penindakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Bengkulu. \"Kita tidak mungkin untuk membuat plang khusus karena sudah sama-sama mengetahui dan jelas diatur dalam undang-undang, makanya kami akan bekerja sama dengan kepolisian, untuk menindak penyalagunaan aturan itu,\" terangnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait