Dukung Pelestarian Hutan
MUKOMUKO, BE – Pada Tahun 2016 mendatang seluruh proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Mukomuko, tidak dibenarkan lagi menggunakan material yang berbahan dari kayu. Ini telah ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan Penjabat Bupati Mukomuko tentang penggunaan bahan baku kayu untuk kegiatan pembangunan.
Surat edaran yang diterbitkan itu dengan memperhatikan semakin terbatasnya sumber daya alam berupa hasil hutan kayu yang biasa digunakan dalam pembangunan kantor atau gedung. Selain itu menjaga agar tetap terjaganya kelestarian hutan serta menjaga kondisi lingkungan agar tetap seimbang.
“Dari surat edaran yang diterbitkan Penjabat Bupati telah disampaikan ke dinas dan instansi agar ditaati,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Mukomuko, Ali Muchsin.
Seluruh dinas dan instansi pemerintahan di kabupaten Mukomuko, yang kegiatan pembangunannya menggunakan bahan baku kayu agar dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaannya menggunakan bahan rangka baja ringan atau sejenisnya.
Dalam hal kegiatan pembangunan yang pekerjaannya dilimpahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor, supaya dilakukan pengawasan agar benar – benar menggunakan bahan rangka baja ringan atau sejenisnya. Kemudian, terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan pada Tahun 2015 yang menggunakan bahan baku kayu supaya ditinjau legalitas sumber bahan baku kayunya dan diharapkan menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Zulfahni mengatakan, jajarannya tengah menyusun terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur larangan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu menggunakan kayu sebagai bahan materialnya.
“Kita akan membuat peraturan daerah (Perda). Khusus untuk pembangunan proyek pemerintah harus menggunakan baja ringan,” ujarnya.
\"Sedangkan untuk kebutuhan bahan kayu yang diperuntukkan masyarakat untuk membangun rumah, masih dibolehkan. Karena untuk kebutuhan warga tersebut tidak dalam jumlah yang banyak. Tetapi diingatkan warga yang harus membeli kayu kepada pengusaha yang mengantongi perizinan,\" tutup Ali Muchsin. (900)