Dewan Dukung Pabrik CPO Nakal Ditutup

Sabtu 17-10-2015,18:48 WIB

BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perkebunan yang akan menutup sementara 10 pabrik atau perusahaan crude palm oil (CPO) yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko karena tidak mematuhi kesepakatan masalah harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dukungan tersebut juga sebagai bentuk kekecewaan para wakil rakyat terhadap pabrik CPO tersebut yang menindas masyarakat dengan membeli TBS di bawah harga yang sudah disepakati bersama.

\"Silakan saja tutup, memang selama ini hampir semua pabrik CPO di Kabupaten Mukomuko kurang berpihak kepada masyarakat dengan tidak menerapkan harga beli TBS sesuai kesepakatannya dengan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu,\" tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Mukomuko, Ir Muharamin kepada BE, kemarin (16/10).

Menurutnya, suatu langkah tepat dan maju bila pihak Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu bisa menutup sementara sejumlah pabrik kelapa sawit tersebut. Pasalnya, jika ditegur baik secara lisan maupun surat tidak akan membuat pabrik tersebut jera, karena mereka sudah terbiasa melanggar aturan pemerintah.

\"Saya kira kalau untuk memberikan efek jera, ya tidak ada jalan lain, kecuali ditutup sementara hingga mereka mau membuat surat pernyataan bahwa siap membeli TBS masyarakat sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. Jika mereka tidak mau membuat surat pernyataan yang ditangani diatas materai, maka pabrik tersebut jangan dulu dibiarkan beroperasi,\" jelasnya.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, rendahnya pabrik membeli TBS selalu menjadi keluhan masyarakat saat ia melaksanakan reses. Berbagai upayapun sudah dilakukan agar pihak perusahaan CPO mau membeli TBS dengan harga yang tidak terlalu rendah, namun hingga saat ini tak kunjung digubris.

\"Kita tahu bahwa penghasilan utama masyarakat Mukomuko sekarang adalah mengandalkan kebun sawit. Jika harga TBS dibeli dibawah harga normal, kapan masyarakat akan sejahtera, apalagi kondisi seperti saat ini semua barang-barang mahal, sedangkan harga komoditas masyarakat masih tetap rendah,\" jelasnya. Di sisi lain, Muharamin juga menyayangkan sikap sejumlah perusahaan CPO tersebut yang terindikasi sengaja tidak mematuhi kesepakatan mengenai harga TBS. Sebab, semestinya perusahaan itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membantu membeli komoditasnya dengan harga diatas rata-rata atau minimal sesuai dengan pasaran. Bukan malah menindas dengan memaksakan masyarakat menjual komoditasnya dengan harga rendah.

\"Kalau seperti itu, sama saja dengan menindas masyarakat. Karena itu saya mendukung penuh rencana Kadisbun Provinsi Bengkulu untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan nakal tersebut,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarwan mengatakan berdasarkan laporan dari pihak Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, ditemukan 10 pabrik CPO sawit mengabaikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama atas penetapan harga terendah TBS tersebut. Ke 10 perusahaan yang terbukti tidak menerapkan harga TBS sesuai kesepakatan bersama ituakan dijatuhkan sanksi tegas berupa dibekukan atau penutupan sementara.

Menurut Ricky, sikap tegas itu tidak hanya berlaku bagi perusahaan pengelolaan CPO nakal di Kabupaten Mukomuko, tapi juga berlaku di seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu. Untuk itu, ia pun tetap meminta kepada Dinas perkebunan kabupaten agar segera lakukan evaluasi dan melaporkan segera bila ada temuan ada perusahaan CPO lainnya yang melakukan hal yang sama. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait