\"Kami sudah mendengar adanya 3 SKPD yang sengaja menghambat proses penerbitan izin, informasinya SKPD tersebut meminta uang pelicin antara Rp 200 hingga Rp 500 juta kepada investor yang ingin mendapatkan izin tersebut. Nah, masalah ini belum bisa kami tindaklanjuti, karena baru sebatas informasi,\" kata Sekteraris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP kepada BE, kemarin (6/8).
Agar pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk memanggil ketiga SKPD tersebut, Jonaidi meminta investor yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke DPRD atau kepada penegak hukum. Jika laporan sudah disampaikan, ia memastikan akan segera memanggil ketiga Kepala SKPD yang diduga sengaja menghambat tersebut. \"Kami juga akan menelusuri kemana muaranya dan siapa dalang di balik masalah ini, dan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami masukkan ke dalam materi interpelasi atas gubernur Bengkulu yang sebentar lagi akan kami lanjutkan,\" paparnya.
Disisi lain, Poltisi Gerindra ini menyayangkan sikap kepala 3 SKPD tersebut, karena tujuan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi terkait masalah perizinan perkebunan, pertambangan dan perikanan kelautan untuk mempermudah pengawasan dari pemerintah pusat dan guna memberikan pelayanan yang masksimal agar investor bisa bertahan. Namun baru permulaan kewenangan tersebut diserahkan, para pembantu Gubernur Bengkulu justru memperlihat hal yang mencoreng nama Provinsi Bengkulu.
\"Kebijakan memperlambat dan diduga meminta uang pelicin itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami akan menjadi garda terdepan memprosesnya, asalkan ada laporan resmi yang dibuktikan dengan barang bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,\" bebernya. Sebelumnya, Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari bentuk SMS dan surat dari beberapa investor yang mengeluhkan sulitnya mengurus izin di bidang perkebunan, pertambangan dan perikanan dan kelautan di Provinsi Bengkulu. (400)