Warga Padang Bano Tolak Masuk BU

Selasa 09-06-2015,09:01 WIB

BENGKULU, BE - Perwakilan masyarakat Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong, kemarin (8/6) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu terkait tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Kedatangan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Petani Advokasi (IPA) Kabupaten Lebong bersama 5 orang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padang Bano ini menolak Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kecamatan Padang Bano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

IPA bersama masyarakat sendiri sudah lama berjuang menolak Permendagri tersebut, namun belum membuahkan hasil karena minimnya dukungan dari Pemkab Lebong.

Kedatangan perwakilan masyarakat ini diterima Wakil Ketua Komisi I, Drs H Dalhadi Umar MSc dan anggota Komisi I lainnya, Sri Rezeki SH, Maras Usman, Salehan SSos, Suhardi, Muladi Usman dan Anggota DPRD Dapil Rejang Lebong Riswan Veri SE bersama Batara Yuda Pratama. Hearing pun digelar di ruang rapat pimpinan dewan.

Dalam hearing itu, Sekteratis Ikatan Petani Advokasi Lebong, Aryanto Jalal mengungkapkan penolakannya atas Permendagri tersebut dikarenakan beberapa hal. Seperti bertentangan dengan UU nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, bertentangan dengan Perda Lebong tentang Pembentukan Desa dan Kecamatan Padang Bano, bertentangan dengan peta pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, bertentangan dengan peta zaman Belanda tahun 1945 dan tidak sesuai dengan titik atau kartomtrik.

\"Kami nilai Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 ini asal-asalan dibuat, karena menyatakan bahwa Padang Bano itu merupakan masuk ke kawasan Taman Nasional Bukit Daun. Itu sama sekali tidak benar, karena kami sudah tinggal di daerah tersebut ratusan tahun lalu. Itu tanah nenek moyang kami,\" ungkap Jalal dengan nada tinggi.

Ia juga menyebutkan, bila persoalan tersebut tidak selesai kemungkinan besar akan terjadi pertumbahan darah. Karena masyarakat Padang Bano akan diusir karena wilayahnya masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bukit Daun yang dilarang ada perkampungan di dalamnya.

\"Kami akan membuat sejarah buruk dengan pertumpahan darah jika kami diusir dari tanah kelahiran kami sendiri,\" tegasnya. Selain itu, penolakan Permendagri ini juga dikarenakan hilangnya hak memilih bagi semua masyarakat di kecamatan tersebut. Hingga saat ini desa mereka tidak lagi teregister di Kabupaten Lebong, bahkan tahapan Pilkada sudah dimulai, namun di kecamatan tersebut tidak ada lagi TPS.

\"Selain kami kehilangan hak untuk memilih pemimpin kami, anggota DPRD Lebong juga hilang 5 kursi akibat dikeluarkannya Padang Bano dari Kabupaten Lebong. Disana terdapat sekitar 3.800 mata pilih, dan ini juga akan mempengaruhi jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu untuk Dapil Rejang Lebong dan Lebong,\" paparnya.

Sementara itu, Ketua IPA, Adi Ogan juga menyampaikan hal yang senada. Ia menyebutkan, setidaknya ada 5 desa definitif dalam wilayah Kecamatan Padang Bano itu, Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa Uei dan Desa Kembung.

\"Sekarang 5 desa definitif itu tidak lagi terdaftar di KPU, kami mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperjuangkan aspirasi kami ini hingga ke Kemendagri. Karena kami menduga, dokumen penyelesaian tapal batas ini tidak semuanya disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Mendagri. Karena dalam dokumen itu terdapat ralat yang berisi bahwa Bupati Lebong bersama Ketua DPRD Lebong menolak Padang Bano masuk ke wilayah Bengkulu Utara. Namun kenyataannya Padang Bano tetap masuk Bengkulu Utara,\" urainya.

Di bagian lain, Kades Padang Bano Amirul Sabri mengungkapkan, akibat bersengketanya tapal batas tersebut membuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terhenti. Masyarakat tidak lagi terdaftar di Dukcapil Lebong, sehingga kesulitan untuk mengurus berbagai keperluannya.

\"Segala aktivitas pembangunan terhenti. Karena itu kami mohon kepada wakil kami di DPRD Provinsi Bengkulu peduli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena masyarakat sudah lama resah mengenai masalah ini,\" sampainya. Menanggapi keluhan itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar menyatakan ia bersama anggota Komisi I lainnya siap memperjuangkannya. Sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil Biro Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu, Kabag Pemerintah Lebong dan Bengkulu Utara untuk meminta penjelasannya mengenai tapal batas tersebut.

\"Kami akan perjuangkan sampai ke Kemendagri, tapi sebelumnya kami ingin mendengar penjelasan dari semua pihak terkait terlebih dahulu,\" ucapnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait