\'\'Saat ini Miras tersebut sudah diamankan di Mapolres Lebong sementara pemilik warung dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),\'\' kata Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kabag Ops Kompol M Jafar SH pada BE kemarin.
Dari lokasi pertama yaitu warung milik Da (32) yang terletak di terminal Pasar Muara Aman Kelurahan Amen Kecamatan Amen, polisi berhasil mengamankan 3 dus Miras yang terdiri dari 87 botol merek Malaga, satu dus atau 42 botol miras merek Minsion House dan 2 jerigen Tuak. Sementara dilokasi yang kedua yaitu di warung Li alias Aw (26) yang terletak di Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara polisi berhasil mengamankan satu jerigen minuman keras jenis tuak.
\"Hasil oprasi ini kita amankan ke Mapolres Lebong karena kedua pemilik warung tersebut tidak memiliki izin,\" jelas Kabag Ops.
Sementara itu, lanjutnya, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras sudah dilakukan pendataan dan pembinaan. Keduanya juga sudah membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
\"Selain kita data pemilik warung juga sudah dilakukan proses pembinaan untuk tidak lagi menjual minum-minuman tersebut. Operasi Pekat Nala ini dimulai sejak 25 Mei lalu dan akan berakhir pada 13 Juni mendatang,\" kata Jafar.(777)