BENGKULU, BE - Salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, PT Injatama membantah telah menunggak pembayaran royalti. Menurut Humas PT Injatama, Yevi Irawan, pihaknya sudah menyelesaikan semua tunggakan royalti pada 2013 lalu. Karena itu pula perusahaannnya mendapatkan sertifikat Clean and Clear (CnC). \"Dari hasil audit optimalisasi penerimaan negara memang terdapat sejumlah angka tersebut, tapi sudah dibayar tahun 2013 lalu,\" kata Yevi melalui telepon selularnya, kemarin. Menurutnya, data tunggakannya perusahaannya sebesar Rp 19,958 miliar yang dikeluarkan Kementerian ESDM tersebut kemungkinan data lama. Sebab, jika pihaknya belum membayar royaltu itu, ia memastikan tidak akan mendapatkan sertifikat CnC dan PT Injatama pun tidak boleh beroperasi lagi.
\"Buktinya sampai saat ini kami terus beroperasi, karena memang royaltinya sudah kami bayar,\" ungkapnya.
Yevi juga mengaku siap menyampaikan klarifikasi mengenai data tersebut ke Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, bila diundang. Bahkan ia mengaku siap membeberkan bukti penyetorannya.
\"Kalau diundang kami siap memberikan penjelasan. Kami tidak mengatakan data yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu salah, tapi itu data lama yang sudah kami bayar,\" tegasnya.
Terkait beberapa waktu lalu PT Injatama sudah 2 kali mengutuskan stafnya untuk memenuhi undangan Komisi III, Yevi mengaku undangan tersebut tidak jelas dan staf yang dikirim pun merupakan orang kepercayaan perusahaan.
\"Undangan itu tidak jelas, lagipula pimpinan kami sedang berada di luar Bengkulu,\" tutupnya.
Untuk diketahui, perusahaan yang menunggak royalti berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian ESDM beberapa hari lalu yakni PT Injatama sebesar Rp 19,958 miliar, PT Rekasindo Guriang Tandang Rp 302 juta dan 1,85 juta dollar, PT Kusuma Raya Utama 919.275 dollar, PT Bara Adhipratama Rp 776 juta, PT Danau Mas Hitam Rp 400 juta dan 912.032 dollar pada 2011-2013, sebesar 25.068 dollar pada periode 1998-2000 dan Rp 163,257 juta dan 1,354 juta dolar pada 2006-2009, PT Ratu Samban Mining Rp 849 juta dan PT Inti Bara Perdana Rp 2,29 juta menunggak iuran tetap.
Bakal Ada Sanksi Sementara itu, pagi kemarin (26/5), Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil semua perusahaan pertambangkan untuk mengikuti rapat koordinasi di Rafles City Hotel, Pantai Panjang Bengkulu. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan masih banyaknya perusahaan yang menunggak royalti tersebut. \"Tadi sudah dibahas dan total tunggakannya sekitar Rp 30-an miliar,\" kata Pelaksanan tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM usai melantik pejabat eselon III dan IV di Pola Bappeda, kemarin.
Sumardi pun memastikan bakal ada sanksi bagi perusahaan yang menunggak royalti tersebut, namun sebelum sanksi diberikan pihaknya berkewajiban menyampaikannya terlebih dahulu kepada pihak perusahaan.
\"Pasti akan ada sanksinya, tapi kita beritahu dulu bagaimana,\" ujarnya.
Mantan caretaker Walikota Bengkulu juga mengaku terkejut dengan adanya tunggakan tersebut, sebab idealnya ketika batu bara ingin dieskpor maka royaltinya harus dibayar terlebih dahulu. Ia pun menduga perusahaan yang menunggak royalti tersebut keluar dari Bengkulu tidak melalui pelabuhan Pulau Baai, melaikan melalui pelabuhan atau dermaga milik perusahaan batu bara yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Itu artinya mereka mengeluarkan batu baranya tidak lewat pelabuhan sini (Pulau Baai,red), tapi lewat pelabuhan yang ada di Bengkulu Utara itu yang administrasinya diurus oleh Kesyahbandaran Linau,\" terangnya.
Pihaknya masih menunggu tunggakan tersebut ditetapkan sebagai piutang oleh Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. Jika sudah ditetapkan sebagai piutang, maka ke 7 perusahaan itu wajib membayarnya jika masih ingin beroperasi di Provinsi Bengkulu. \"Sistem pembayarannya langsung ke pusat, sedangkan kita hanya mendapatkan bukti setornya saja,\" pungkasnya. (400)