Transhipment Disetujui Kemenhub

Minggu 10-05-2015,16:56 WIB

BENGKULU, BE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui perairan Pulau Tikus dijadikan lokasi transhipment atau bongkar muat batu bara bila Pelabuhan Pulau Baai tidak bisa melayani kapal-kapal besar karena terjadi pendangkalan alur.  Tidak hanya menyetujui transhipment, Kemenhub bahkan menyetujui perairan Pulau Tikus tersebut dijadikan pelabuhan baru.  Hal ini disampaikan Kasi Pelabuhan dan Pengerukan Ditjend Perhubungan Laut Kemenhub, JA Barus, saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Kemenhub, Rabu (6/5) lalu.

“Demi kelancaran dan keselamatan, Dirjen Perhubungan Laut membolehkan Pulau Tikus dijadikan lokasi transhipment dan bisa ditetapkan sebagai pelabuhan baru,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi SIP, kepada BE, kemarin.

Syaratnya, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu harus mengusulkannya ke Dirjen Perhubungan dengan melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi, terkait tata ruang lokasi pelabuhan baru.  Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menhub No 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut dari Pasal 101 sampai 105.

“Penyelenggara pelabuhan tetap pemerintah daerah. Untuk pengelolaannya dapat membentuk Badan Usaha Pelabuhan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Ditjend Perhubungan Laut mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Bengkulu bertanggal 8 November 2012. Ada dua poin penting yang terdapat dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjend Perhubungan Laut, Leon Muhammad itu. Pertama, terhadap kapal yang berukuran besar memiliki draft di atas – 10 M LWS, dianggap perlu dilayani di Pulau Tikus, mengingat Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu hanya bisa melayani kapal-kapal maksimum – 10 M LWS (saat itu).  Point kedua, bila pelayanan Pulau Baai sudah tidak memungkinkan lagi, maka kiranya perlu dicarikan lokasi baru sebagai pengganti guna menekan terjadinya demorage cost.

“Tapi sampai sekarang surat itu belum dijawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani bersama anggotanya, Khairul Anwar, Edi Sunandar, Jonaidi SP, Suheri, Elvi Hamidi dan Gustianto juga melakukan hal yang sama ke Dirjenhubla. “Dalam Perda dilarang bagi pemilik IUP untuk melakukan transhipment. Demi kelancaran, KSOP masih memberi peluang. Untuk itu perlu meminta pendapat dari

Dirjen Perhubungan Laut,” kata Firdaus Djailani mengutarakan maksud kedatangannya ke Dirjenhubla.

Sementara itu, salah seorang Anggota Baleg, Edi Sunandar menuturkan, ada dua opsi dari dewan. Yakni melegalkan bongkar muat di perairan Pulau Tikus, dengan harapan daerah dapat diuntungkan melalui retribusi yang didapat dari perusahaan pertambangan. Selain itu, memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di Bengkulu. Sejauh ini, juga belum ada temuan bongkar muat mengakibatkan rusaknya ekosistem di peraiaran Pulau Tikus.

“Kalau Pelindo siap mengelolanya, silakan Pelindo. Tapi kalau tidak siap, nanti akan dibentuk BUMD untuk mengelolanya,” ungkap Edi.

Kedua, tidak dilakukan bongkar muat di Pulau Tikus. “Kalau itu dilakukan, mereka akan beralih ke Pulau Pagai Sumatera Barat. Daerah akan rugi, karena tidak bisa dapat PAD, dan barang kita yang diekspor tidak dapat dikontrol,” paparnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait