BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lanjut Usia (Lansia) DPRD Kota Bengkulu terus merampungkan tugas-tugasnya. Salah satu referensi yang digunakan dalam merumuskan Raperda tersebut adalah model perlindungan lansia di Kota Surabaya.
Anggota Pansus, Iswandi Ruslan SSos, mengatakan, model perlindungan lansia di Kota Surabaya mencerminkan penggunaan APBD untuk Rakyat. Ia menuturkan, setiap hari para lansia diberikan makan sebanyak dua kali yang diantarkan langsung oleh petugas khusus yang ditunjuk untuk itu.
\"Tapi memang tak bisa dinafikan mereka bisa melakukan ini karena APBD mereka besar. Untuk kita sendiri nanti model perlindungannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,\" kata Iswandi kepada BE, kemarin.
Ia menjelaskan, usia lansia ditetapkan pada kisaran 60 tahun ke atas. Kriteria lansia ini akan dibagi dalam dua kategori yakni lansia yang produktif dan lansia non produktif.
\"Bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita cocok, berbagai program bisa kita laksanakan. Misalnya secara rutin lansia itu kita hibur dengan senam bersama dan memberikan mereka vitamin dan nutrisi yang cukup,\" paparnya.
Salah satu program yang paling mungkin untuk dilaksanakan di Kota Bengkulu, lanjut Iswandi, adalah pengutamaan lansia dalam mendapatkan pelayanan publik. Menurutnya, program ini bisa dengan mudah untuk dilaksanakan bilamana sosialisasi atas Raperda ini nanti dapat masif disampaikan kepada warga kota.
\"Misalnya ketika ada lansia yang berhak mendapatkan bantuan BLSM, jangan dia disuruh ikut antrian panjang dengan warga-warga yang lain. Atau bahkan misalnya di Bank, berikan kesempatan kepada lansia untuk tidak ikut dalam antrian,\" tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Raperda Kesejahteraan Lansia, Bahyudin Basrah BA, mengungkapkan, sebelum melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya, Pansus telah memiliki beberapa gambaran-gambaran.
\"Gambaran yang kita miliki, dengan adanya Perda ini nanti, pelayanan publik kepada Lansia akan diutamakan. Baik itu ketika mereka melakukan pengurusan administrasi, pelayanan ketika mereka sakit, atau ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah,\" ujarnya.
Ia menekankan, sejumlah kontribusi atau pun santunan untuk Lansia juga akan menjadi objek pembahasan Raperda ini. Namun belum dirumuskan apakah santunan ini akan dibayarkan oleh pemerintah, masyarakat, atau keluarga Lansia itu sendiri. (andri/prw)