Rombak Pengelolaan Parkir

Sabtu 18-04-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tak kunjung tuntasnya polemik pengelolaan parkir membuat geram pimpinan DPRD Kota Bengkulu. Alih-alih menyarankan dilakukannya pengawasan secara intensif, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE, mengimbau agar pengelolaan parkir dirombak. Ia menjelaskan, perombakan manajemen ini harus diawali dengan memodernisasi model pengelolaan parkir. Menurutnya, metode konvensional yang dijalankan selama ini selalu memberikan celah bagi para juru parkir untuk membuat masalah. \"Harus ada semacam lembaga UPTD yang khusus mengelola lembaga perparkiran. Lembaga ini untuk kemudian membangun sentra-sentra parkir, khususnya di kawasan-kawasan yang ramai seperti Jalan Soeprapto dan Pantai Panjang,\" kata Teuku kepada BE, kemarin (17/4). Dengan adanya sentra-sentra ini, lanjut Teuku, petugas parkir dapat lebih mudah untuk dikontrol. Petugas parkir juga dapat terlibat sebagai pengawas badan perparkiran sebagai bentuk demokratisasi pengelolaan parkir. \"Mereka benar-benar petugas yang terampil. Bukan asal rekrut dan asal bekerja. Tapi sebelum bekerja mereka harus dibekali dengan berbagai macam pengetahuan tentang perlunya sikap jujur, ramah kepada pengguna jasa parkir, dan pentingnya retribusi parkir dalam menunjang pembangunan Kota Bengkulu,\" urainya. Ia menambahkan, kesalahan terbesar instansi Pemerintah Kota yang mengurus persoalan parkir selama ini terletak pada pola rekrutmen petugas parkir yang terkesan asal jadi. Menurutnya, model ini harus ditinggalkan. \"Semua petugas-petugas parkir liar harus dilegalkan. Mereka harus direkrut ulang. Diberikan seragam resmi, digaji secara periodik, dan dibekali dengan karcis hologram yang semua ini telah diatur dalam Peraturan Daerah,\" ucapnya. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH, menuturkan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan pengelolaan parkir. Ia memastikan, sanksi tegas berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir akan diberlakukan bilamana ada juru parkir yang mengutip retribusi dari warga lebih dari yang ditetapkan pemerintah. \"Pemerintah tidak pernah menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 2 ribu. Sekarang masih berlaku tarif lama. Sekarang semua SPT sedang kita evaluasi dan beri peringatan bahwa yang menaikkan tarif secara sepihak kontraknya akan diputus,\" tegas Selupati. Selupati memberikan apresiasi atas usulan pergantian model pengelolaan parkir. Bilamana disepakati oleh DPRD Kota Bengkulu, Selupati optimis model pengelolaan baru tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan seksama. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait