MUKOMUKO, BE - Jika Bupati Ichwan Yunus, menjadi calon gubernur Bengkulu, maka ia harus mundur dari jabatan bupati Mukomuko. Kursi bupati akan diisi pelaksana tugas yang tidak lain Wakil Bupati Choirul Huda. Sementara Choirul sendiri diketahui juga bakal mencalon sebagai bupati Mukomuko. ”Incumben yang kembali mencalonkan diri, baik sebagai bacabup/bacawabup, bacagub/bacawagub di luar daerah harus mundur. Jika hanya mencalon di daerah yang sama, tidak perlu mundur,” kata Ketua KPUD Mukomuko, Dawud dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (26/3). Masa jabatan bupati dan wakil bupati Mukomuko akan berakhir 15 Agustus mendatang. Artinya jika pendaftaran sudah dimulai pada Juni mendatang dan salah satu dari incumbent itu akan mencalon didaerah lain, harus mundur. “ Jika kepala daerahnya mencalon di daereh lain. Secara otomatis wakil nya yang akan mengisi jabatan kosong tersebut,” jelasnya. Kata Dawud, jabatan kosong itu hanya akan diisi sekitar beberapa bulan. Karena untuk masa jabatan bupati dan wakil bupati Mukomuko, akan berakhir pada 15 Agustus Tahun 2015 mendatang. Yang selanjutnya akan disi oleh penjabat caretaker hingga telah dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih. Dia menyampaikan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diperkirakan berlangsung Juni mendatang bagi calon melalui jalur independent. Bakal calon yang diusung parpol, Juli Tahun 2015 mendatang. Bagi bacabup/bacawabup Mukomuko melalui parpol, cukup mengantongi 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi yang ada dilegislatif. Di legislatif Kabupaten Mukomuko ada 25 kursi. Bacabup/bacawabup yang bersangkutan minimal membutuhkan 5 kursi. Sedangkan bagi calon independent harus menyiapkan KTP dan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Mukomuko saat ini 173.101 jiwa. Artinya bacabup/bawacabup harus mengantongi dukungan KTP lebih dari 17 ribu.
Mencalon Bupati, PNS Wajib Mundur SEMENTARA itu, menjelang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di Kabupaten Mukomuko, beredar isu beberapa PNS akan ikut meramaikan bursa pemilihan. Menyikapi hal tersebut, Ketua KPUD Mukomuko, Dawud menegaskan, jika ada PNS yang mencalonkan diri sebagai bacabup/bacawabup. PNS yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari PNS. Pengunduran diri itu dilakukan ketika yang bersangkutan telah mendaftar di KPU. “Khusus yang ingin mencalon sebagai bacabup/ bacawabup dan itu PNS. Ketika mendaftar di KPU yang bersangkutan wajib mundur,” bebernya. Menurutnya, PNS yang ikut berpolitik praktis hingga ikut mencalonkan diri sebagai bacabup dan bacawabup sudah ada aturan yang menjelaskannya. Ditanya jika PNS itu baru sebatas mendaftar di partai politik. Dawud enggan berkometar lebih jauh. “Terkait hal itu bukan ranah kita. Yang jelas jika ada PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai bacabup dan bacawabup. Ketika mendaftar di KPU harus ada surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Yang diketahui atau disahkan oleh atasan maupun pejabat yang berwenang,” demikian Dawud. Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE MSi menyampaikan sejauh ini jajarannya belum mengetahui maupun mendapatkan laporan terkait adanya oknum PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai bacabup maupun bacawabup. “Jika memang ada PNS yang berpolitik praktis silakan lapor. Yang disertai dengan bukti–bukti. Jajarannya tidak menindak lanjuti yang hanya isu dan tanpa dengan pembuktian,” kata Halim. (900)