Anak Dewan dan Ketua PGRI Terseret Narkoba

Rabu 18-03-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang meringkus 2 pemuda berinisial DO (17) dan Fr (19) warga Kecamatan Kepahiang. Keduanya diduga terlibat kasus narkotika golongan 1 jenis ganja. DO dan Fr ditetakan sebagai tersangka (Tsk) dan dijerat dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara diketahui, Fr merupakan anak dari pasangan anggota DPRD Kepahiang, Inalia STP dan Ketua Peratuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepahiang, Ahmad Gazali SPd. Fr tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu. Sedangkan Do di Kapolres Kepahiang AKBP, Iskandar ZA SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU David Tampubolon membenarkan penangkapan kedua tsk tersebut. \"Saat ini kedua tsk sudah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,\" ujarnya. Menurut Kasat Narkoba, kedua tsk ditangkap Jumat (13/3) sekitar pukul 18.00 WIB di depan Mapolsek Tebat Karai. Ketika itu pihaknya bersama Polsek Tebat Karai menggelar razia rutin. \"Saat tengah razia, kebetulan kedua tsk yang mengendarai ranmor R2 tidak mengenakan helm. Sehingga langsung diberhentikan petugas,\" terang David. Saat diberhentikan, lanjut David, kedua tsk terlihat gugup dan terkesan ada yang ditutup-tutupi. Curiga dengan hal itu, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhdap para tsk. \"Dari penggeledahan itulah ditemukan 1 paket ganja paket kecil seberat 2,05 gram dan 26 lembar kertas vapir. Untuk sementara itu ganja dan vapir kita jadikan Barang Bukti (BB),\" terang David. Selain itu, sambungnya, juga diamankan 1 unit ranmor jenis Yamaha Mio Soul warna biru nopol BD 3873 EE yang dikendarai kedua tsk. \"Dari penyidikan juga diketahui sebelum tertangkap kedua tsk sempat menggunakan barang haram itu. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil tes urine, dimana kedua tsk dinyatakan positif mengkonsumsi ganja,\" tegasnya. Ia menambahkan, kedua tsk mengaku mendapatkan ganja itu dari Lintang Empat Lawang seharga Rp 20 ribu. Saat tertangkap, tsk DO mengantongi ganja sedangkan Frandinata mengantongi vapir. Sementara itu, saat dihubungi melalui hand phone (HP) Ketua PGRI Ahmad Gazali belum dapat dikonfirmasi. Sehingga keterangnya terkait hal tersebut belum diperoleh. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait