PNS Boleh Minta Pindah

Senin 09-03-2015,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs H Hazairin A Kadir MM mengatakan, kini seluruh PNS di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) tak lagi dilarang mengajukan permohonan pindah tugas. \"Memang ada usulan PNS yang mau pindah. Kita selektif saja, dimana jika memang usulan tersebut pas tentunya usulan pindah tersebut kita realisasikan. mengusulkan minta pindah tidak dilarang,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, kepindahakan PNS biasanya dikarenakan mengejar karier dalam bekerja. Menurutnya jika tujuan karier tersebut merupakan alasan kepindahan PNS tersebut maka pihaknya akan mempertimbangkan. \"Pindah mau karir ya boleh saja, mengenai itu tetap akan kita pertimbangkan dengan matang sekali,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini banyak usulan kepindahan PNS di Kepahiang yang tidak bisa diakomodir oleh Pemkab. Ini dengan alasan Pemkab sendiri masih kekurangan tenaga PNS, hal ini terkait hanya beberapa saja formasi CPNS yang diakomodir dalam perekrutan CPNS di Kepahiang. \"Kita sendiri kan masih kekurangan PNS, bahkan usulan pengadaan CPNS terus kita layangkan kepada pihak Kementrian,\" tandasnya. Terpisah, Sekretaris BKD Kepahiang Nur Rohim SH menyampaikan pihaknya dalam menerima usulan perpindahan PNS juga akan berlaku selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Untuk tahun 2015 ini belum ada PNS yang mengusulkan pindah kepada kita, mungkin karena baru anggaran berjalan. Hanya saja jika syarat dan ketentuan dalam pengusulan perpindahan PNS tersebut tidak bermasalah, maka usulannya akan kita proses,\" jelasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait