KEPAHIANG, BE - Tersangka (tsk) tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, SR (15) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Kepahiang kini telah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu setelah pihak Sat Narkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kepahiang, kemarin (4/3). Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH dan Kasat Narkoba Iptu David Tampubulon mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang. \"Setelah berkas dinanyatakan lengkap maka kita lakukan pelimpahan tahap II ini, dengan tujuan supaya Tsk bisa dilakukan proses selanjutnya,\" kata David. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan Tsk yang dilakukan Polres Kepahiang, pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan untuk disidangkan,\" kata Indra. Lebih lanjut dijelaskan Indra, selain Tsk pihak Polres juga melimpahkan sejumlah Barang Bukti (BB) diantgaranya, 1 paket sabu sedang dan 1 paket kecil, 1 timbangan digital, 1 unit HP Nokia, uang tunai sebanyak Rp 530.00, dompet, 1 kaca pirex, 1 skop yangt terbuat dari pipet plastik, 1 buah catton bud dan 1 bekas kotak roko Sampoerna Mild. \"Akibat perbuatan yang dilakukan Tsk, sehingga dijerat dengan pasal 112, ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" jelasnya. Dirilis sebelumnya, Tsk ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Rejang lebong (Curup) pada 12 Januari sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, tepatnya dirumah Tsk sendiri. Tapi karena Tsk tersebut berdomisili di wilayah hukum Polres Kepahiang maka dari itu Tsk menjalani hukuman di Kepahiang. (505)
Tersangka Sabu Segera Sidang
Kamis 05-03-2015,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :