Lagi, Camat Diperiksa Jaksa

Rabu 25-02-2015,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Proses penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian dan perolehan moda transportasi dari Kementrian Daerah Tertinggal (KPDT) masih terus berlanjut. Pekan ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan memeriksa 2 saksi lagi, yakni camat dan mantan camat. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, surat panggilan untuk kedua saksi sudah dilayangkan. \"Kedua saksi itu yakni, Camat Muara Kemumu Holil Bermani karena pernah mejabat sebagai Camat Merigi dan Hermansyah yang merupakan mantan Camat Tebat Karai,\" ungkap Dodi Selasa (24/2). Menurutnya, mereka turut diperiksa lantaran dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua saksi dinilai sedikit banyak mengetahui proses pendistribusian dan perolehan moda transportasi itu. \"Untuk pemeriksaannya sendiri telah kita agendakan Kamis (26/2) ini. Kita berharap nantinya kedua saksi dapat memenuhi panggilan kita,\" kata Dodi. Sayangnya, ketika disinggung soal penambahan tsk, Dodi belum bisa berkomentar banyak. Tetapi tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan 2 saksi itu. \"Kalau saat ini belum sama sekali tergambar siapa tsk selanjutnya. Yang jelas usai memeriksa kedua saksi kita gelar perkara lagi. Jika dari dari gelar itu memenuhi unsur, maka penetapan tsk dilakukan,\" singkat Dodi. Sebelumnya diberitakan, terkait pendistribusian moda transportasi dari KPDT ini, tim penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa sejumlah saksi. Namun dari pemeriksaan itu tim penyidik belum kunjung menetapkan tsk baru. Disisi lain dalam perkara ini tim penyidik baru menetapkan 1 tsk yang diagendakan pada pekan ini mulai mengikuti persidangan.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait