Pelajar Bermotor Sulit Ditertibkan

Jumat 20-02-2015,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang berencana menertibkan pelajar di Kabupaten Kepahiang yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah namun belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Hal ini diungkapkan Waka Polres Kepahiang, Kompol Andy Sumarta SIK belum lama ini. \"Kami berencana menertibkan para pengendara dibawah umur, khususnya pelajar SMP dan SMA yang belum memiliki SIM untuk tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor, baik itu roda empat mau pun roda dua,\" ujar Waka Polres. Menurutnya, dari segi usia para pelajar itu mayoritas belum mencapai 17 tahun, atau dibawah umur. \"Usia wajib KTP saja 17 tahun dan syarat kepemilikan SIM harus sudah punya kartu identitas. Para pelajar ini mayoritas belum layak mengendarai bermotor, kecuali yang kelas 3 SMA sederajat dan sudah punya SIM, itu pun belum semua, anak kelas XII  masih banyak yang dibawah 18 tahun,\" katanya. Untuk menertibkan ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mendukung melalui peningkatan sarana infrastruktur dan transportasi. \"Kami akan sulit menertibkan jika infrastruktur menuju ke sekolah saja masih rusak, terus tidak ada jalur angkutan umum menuju ke sekolah itu. Ini peran pemerintah yang membangunnya, dan kami mendukung langkah ini jika pemerintah mau,\" sampainya. Adapun disampaikannya jika perlu Pemkab Kepahiang memberdayakan bus sekolah dan juga bekerja sama dengan para sopir angkutan umum membuat jalur khusus ke sekolah-sekolah. \"Jika memungkinkan pemberdayaan bus sekolah bagi para pelajar juga bisa dijadikan bagi Pemkab Kepahiang nantinya,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait