BENGKULU, BE - Kepala Bidang Pendapatan II pada DPPKA Kota Bengkulu, Susi Susanti SSi MM, menegaskan, pihaknya tidak pernah sedikit pun berniat untuk menghambat proses pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada instansinya. Ia menjelaskan, saat ini pihak Pendapatan II pada DPPKA Kota Bengkulu masih tengah menyelesaikan sejumlah proses administrasi yang harus dilakukan sebelum bukti pembayaran PBB berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tersebut diterbitkan. \"Kita taat hukum dan taat asas sebelum mendistribusikan semua bukti pembayaran PBB kepada publik. Saat ini kita masih menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota yang sudah kita sampaikan pada 9 Januari 2015 kemarin. Karena dalam Perwal (Peraturan Walikota) nomor 9 tahun 2013 yang mengatur tata cara pendistribusian SPPT tersebut mengharuskan demikian. SK Walikota ini harus setiap tahun diperbaharui,\" katanya, kemarin (9/2). Disamping menanti turunnya SK Walikota, lanjut Susi, pihaknya juga baru menyelesaikan proses validasi data. Sejak pembayaran PBB dialihkan dari KPP Pratama Bengkulu kepada DPPKA Kota Bengkulu, validasi data ini masih terus dirampungkan. \"Kita masih terus mengkaji apakah data yang disampaikan oleh KPP Pratama yang diserahkan kepada kita sudah sempurna atau belum. Proses ini hingga saat ini belum selesai. Kami dari jajaran kepala bidang dan pejabat lainnya kadang harus turun tangan sendiri melakukan validasi ini karena jumlahnya yang begitu banyak,\" ucapnya. Sejak awal tahun 2015 kemarin, kata dia, pihak Pendapatan II pada DPPKA Kota telah melayani sekitar 90 ribu lebih pembayaran PBB. Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), pihak Pendapatan II pada DPPKA Kota harus menyelesaikan proses penerbitan SPPT PBB selambat-lambatnya 2 bulan sejak pembayaran dilakukan. \"Kepengurusannya memang memakan waktu. Paling cepat idealnya 1 bulan. Karena kita harus melakuka entry data terlebih dahulu, kemudian melakukan pencermatan atas persyaratan-persyaratan yang diajukan pemohon. Namun bilamana dalam keadaan terdesak, pemohon bisa kami bekali dengan surat keterangan sementara yang memiliki fungsi yang sama dengan SPPT PBB,\" pungkasnya. Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku kesal karena Dinas Pendapatan II pada DPPKA Kota dinilai lamban dalam pengurusan PBB. Kepada warga, pihak DPPKA semula beralasan adanya gangguan koneksi internet dan adanya proses validasi data. Padahal sebagian warga berharap proses ini bisa dipercepat agar bisa digunakan untuk kebutuhan mengakses kredit perbankan. (009)
Distribusi PBB Menanti SK Walikota
Selasa 10-02-2015,10:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :