KEPAHIANG, BE - Achmad Mu\'arif Saputra (27) warga Jalan Ahmad Disam II Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong (RL) merupakan terdakwa dalam perkara narkotika kategori I jenis ganja, akhirnya Kamis (5/2) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Arya Marsepa SH. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan majelis hakim dipimpin Janer Purba SH menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Maka dari itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa,\" ungkap Janer. Selain itu, lanjut Janer, terdakwa juga berkewajiban membayar denda senilai Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara. \"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringatkan terdakwa, karena terdakwa sopan saat mengikuti jalannya persidangan,\" kata Janer. Sementara itu, JPU, Arya Marsepa SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara. \"Tuntutan kita dalam persidangan sebelumnya memang seperti itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir atas putusan dibacakan majelis hakim tadi (kemarin, red),\" kata Arya. Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kepahiang Selasa tanggal 17 September 2014, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pasar Pagi tepatnya depan kantor Kelurahan Pensiunan. Dalam penangkapan itu selain terdakwa, Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna biru nopol BD 4691 LK dan ganja siap konsumsi seberat 3 Ons yang dibeli terdakwa dengan harga Rp 400 ribu. (505)
Bawa Ganja, Divonis 4,6 Tahun
Jumat 06-02-2015,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :