KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 fraksi di DPRD Kepahiang mendesak agar Pemkab Kepahiang melakukan revisi terkait peraturan daerah (Perda) terkait izin pendirian tower provider telekomunikasi di Kepahiang. Hal ini sebagai buntut banyaknya tower provider di Kepahiang yang sudah habis masa kontraknya. Juru bicara fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh Nurwito menyampaikan jika Perda terkait pendirian tower ini perlu dilakukan pengkajian ulang lantaran letak posisi tower yang berada dekat dengan pemukiman warga. \"Kami harapkan terkait dengan Perda tower bisa segera direvisi oleh Pemkab Kepahiang saat ini, karena sudah banyak dikeluhkan oleh warga,\" ujar Nurwito dalam Paripurna pandangan fraksi terkait nota pengantar APBD 2015 yang disampaikan Bupati Kepahiang beberapa saat yang lalu. Sementara hal senada juga disampaikan oleh juru bicara fraksi partai Gerindra Hamdan Sanusi, menurut pihaknya terkait Perda tower perlu dibahas ulang mengigat sudah banyak ijin tower khususnya milik provider telekomunikasi yang habis masa berlakunya. \"Saat ini juga sudah banyak tower yang habis masa izin nya, apalagi dari segi perizinan dahulu pendirian tower ini masih mengurus ke Rejang Lebong,\" jelasnya. Di sisi lain, seluruh fraksi di DPRD Kepahiang menerima dan siap membahas nota pengantar APBD yang disampaikan oleh Bupati Kepahiang pada Paripurna DPRD Kepahiang Selasa (3/2) lalu. Hal ini disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi DPRD Kepahiang yang diantaranya fraksi PKPI, fraksi KPD dan fraksi Partai Nasdem.(505)
Fraksi Desak Revisi Perda Tower
Kamis 05-02-2015,15:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :