KEPAHIANG, BE - Tersangka Narkotika jenis sabu, Sahril (32) warga Kota Berigin Kecamatan Merigi, Kepahiang harus menjalani proses hukum di Polres Kepahiang. Ini setelah kemarin (15/1), Polres Rejang Lebong (RL) melimpahkan kasus tersebut. Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon mengatakan, pelimpahan itu dilakukan karena Sahril dan BB diamankan dari wilayah hukum Kepahiang. \"Karena TKP wilayah Kepahiang maka Polres RL limpahkan ke kita. Maka dengan pelimpahan itu secara otomatis tsk akan menjalani proses hukum disini,\" kata David. Menurutnya, dalam pelimpahan tersebut, tersangka langsung diserahkan, berikut BB sabu sebanyak 3 paket kecil seberat 0,35 gram seharga Rp 600 ribu. \"Pasca diserahkan ke kita, tsk langsung dijebloskan dalam sel tahanan. Rencananya pada hari ini juga kita bakal melakukan pengecekan di TKP penangkapan tsk,\" ungkap David. Selain tsk, lanjut David, sejumlah BB berupa 3 paket kecil sabu, pirex, jarum, pipet, tutup botong krating yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, HP Nokia, timbangan digital serta dompet tsk juga diserahkan Polres RL. \"Ceritanya tsk ini berhasil ditangkap, setelah Polres RL melakukan pengembangan pasca tertangkapny tsk atas nama Nova (27) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. Untuk tsk Nova tetap menjalani proses hukum di Polres RL,\" terang David. Lebih jauh dikatakannya, pasca dilimpahkannya tsk, pihaknya bakal melakukan serangkaian pengembangan lagi. Terlebih lagi saat diperiksa tadi, tsk mengaku bahwa dirinya cuma sebagai kurir saja. \"Dari pemeriksaan tsk dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 Juta,\" tandasnya. (505)
Polres Terima Limpahan Narkoba RL
Jumat 16-01-2015,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :