BENGKULU, BE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, menilai, upaya-upaya yang dilakukan untuk menghambat program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) dapat merugikan rakyat. Menurut dia, Dana Bergulir Samisake secara nyata memberikan manfaat positif bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya dengan baik.
\"Samisake ini kan APBD untuk Rakyat. Agar banyak tercipta lapangan kerja. Seharusnya pada tahun 2015 ini dianggarkan kembali, bukan dihambat-hambat. Sudah banyak konsituen yang menyampaikan keluhannya kepada kami kenapa anggaran untuk Samisake ini dihapuskan, padahal dia sangat dibutuhkan,\" kata Indra, Minggu (11/1).
Pria yang akrab disapa Ucok ini memastikan, hasil konsultasi yang dilakukan pihak DPRD Kota Bengkulu ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (RI), proses penyaluran Dana Bergulir Samisake sudah berada pada jalur yang tepat.
\"Hasil konsultasi yang dilakukan DPRD Kota Bengkulu ke Kementerian Koperasi tidak masalah kalau Samisake dicairkan dengan BLUD atau koperasi. LKM-LKM yang berdiri saat ini kan rata-rata sudah koperasi semua. Kita mendukung penuh anggaran mobil dinas dihapuskan. Tapi kalau untuk modal usaha rakyat, ada yang salah dengan jiwa seseorang kalau dia menolak,\" sampainya.
Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Dr Elektison Somi SH MHum, mengatakan, aparat hukum harus membuktikan lebih jauh bilamana ada kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Menurut dia, karena Dana Bergulir Samisake harus disalurkan sesuai dengan persyaratan administrasi, maka harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
\"Kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi ada tanggung jawab hukum secara administrasi maupun pidana. Tapi terlepas dari persoalan tersebut, bagi saya apa yang disampaikan oleh aparat penegak hukum merupakan hal yang positif dalam rangka upaya pengembangan pengelolaan daerah yang baik,\" katanya.
Ia menjelaskan, setiap uang yang bersumber dari APBD harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan bila dana tersebut diperuntukkan bagi rakyat. Berapa pun jumlah yang diterima oleh masyarakat, harus ada bukti administrasi yang mendukung.
\"Kalau memang ada persoalan administrasi dan proses administrasi itu tidak diperbaiki, maka muaranya akhirnya bisa pidana. Karenanya pertanggungjawaban administrasi ini harus benar-benar teliti. Sebab, ditemukannya tindak pidana dalam hal pengelolaan uang itu sangat besar,\" tutupnya. (009)