BENGKULU, BE - Rencana pembangunan rel kereta api dari Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu hingga ke Muara Enim, Sumatera Selatan, dinilai sedikit merugikan Bengkulu. Sebab pembangunan rel kereta api tersebut terhenti di Muara Enim, padahal bisa diteruskan ke Pelabuhan Linau. Namun hingga saat ini belum ada izinnya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. \"Seharusnya sejak Pemerintah Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan kami di legislatif terkait jalur kereta api yang akan dibangun ini. Jika relnya sampai ke Linau, maka secara otomatis akan menguntungkan Bengkulu, karena akan terkoneksi antara pelabuhan Linau dengan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,\" ungkap Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Soheri Ersuan. Diakuinya, sejauh ini pihak Pemprov Bengkulu sebagai leading sektor pembangunan rel kereta api tersebut belum pernah berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya komisi III yang membidangi pembangunan dan perhubungan. \"Kalau Pemda berkoordinasi dengan kami, kita bisa bersama-sama berkunjung ke Pemprov Sumsel agar mengeluarkan izin pembangunan rel kereta api tersebut. Kita akan yakinkan Sumsel bahwa dengan adanya rel kereta api ini bukan hanya Bengkulu yang diuntungkan, tapi juga Sumsel,\" jelasnya. Senada juga disampaikan Anggota Komisi III lainnya, Arsop Dewana SE yang juga menyayangkan tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan pihaknya tersebut. Ia mengaku, sebagai putra daerah Sumsel memiliki jaringan untuk melobi Gubernur Sumsel sehingga usulan tersebut tidak membutuhkan waktu lama. \"Tapi kita juga tidak bisa memaksakan Pemprov Bengkulu untuk berkoordinasi dengan kami, karena selama ini Pemprov memang lebih intens berkoodinasi dengan PT Mandala Resourse sebagai pemakarsa program tersebut,\" ujarnya. Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov sekaligus Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa mengaku, program tersebut bukan ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan pemerintah pusat di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Selain itu, pelaksananya pun bukan dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBD dan APBN, melainkan murni dari investor. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya ikut membantu pembebasan lahannya saja. \"Saya kira langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu selama ini tidak melanggar etik konstitusi jika tidak berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bengkulu Karena ini bukan kebijakan daerah, melainkan pusat. Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mengusulkan dan memfasilitasinya saja, sedangkan proses selanjutnya di Kementerian Perhubungan,\" jelasnya. Dilanjutkannya, untuk pelelangan dalam rangka mendapat investor yang menggarap rel kereta api itu, pun bukan Pemprov, melainkan ditangani dan laksanakan langsung oleh Kemenhub. (400)
Rel KA Dinilai Rugikan Bengkulu
Sabtu 27-12-2014,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :