TERAMANG JAYA, BE – Nelayan di wilayah Pasar Bantal, Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, semakin cemas dan khawatir atas razia rutin dilakukan tim gabungan di perairan tersebut. Ketua Nelayan Pasar Bantal, Munzilin menyampaikan, alat tangkap modifikasi pukat (trawl) mini, yang digunakan mengklaim tidak merusak terumbu karang. “Sudah sering kami sampaikan kepada pihak terkait. Silakan uji alat tangkap kami. Alat tangkap trawl mini ini tidak menghancurkan terumbu karang. Sedangkan yang merusak dan sangat kejam serta menghabiskan habitat di laut adalah trawl lore,” bebernya.
Ratusan trawl mini yang digunakan nelayan, kata Munzilin, disesuaikan dengan kondisi wilayah tangkap. Menggunakan jaring juga bisa, tetapi hanya bertahan satu Minggu dan jaring tersebut sudah hancur. Sedangkan trawl mini yang digunakan saat ini selama dua tahun masih tetap bisa digunakan. Menurutnya, nelayan diwilayahnya mampu membeli kapal, dikarenakan para rekan nelayan menjual tanah dan meminjam di bank. “Pak Kepala DKP Mukomuko, mengatakan nelayan bisa beli kapal, kenapa alat tangkap tidak. Inilah jawabannya, kami (nelayan) membeli kapal dengan cara menjual tanah, dan ada yang pinjam ke bank,” bebernya.
Dia kembali menegaskan, tidak dilakukan lagi penangkapan nelayan di perairan. Ini disampaikan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. “Mau mengambil alat tangkap kami silakan, tetapi harus diganti. Inilah satu – satunya mata pencaharian masyarakat khususnya yang hanya berprofesi sebagai nelayan,” demikian Munzilin. Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Junaidi melalui Kabid Tangkap, Rahmad Hidayat menyampaikan razia semakin gencar dilakukan, hingga tidak ada lagi nelayan yang menggunakan alat tangkap illegal. Tahun depan, pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Dana itu nantinya diperuntukan pembelian alat tangkap yang legal. Namun tidak dapat memenuhi secara menyeluruh kebutuhan di daerah tersebut. Pembelian alat tangkap jenis jaring gillnet dan reway. Masing – masing 7 inchi sebanyak 365 piece dan ukuran 2 inchi berjumlah 1000 piece. Alat tangkap itu nantinya dibagikan kepada kelompok nelayan yang tersebar di Kabupaten Mukomuko. “Pemerintah hanya membantu sesuai dengan anggaran yang ada. Yang jelas tidak diperbolehkan di perairan Mukomuko, nelayan menggunakan alat tangkap yang illegal seperti trawl atau pukat harimau. (900)